Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK, Dua Kepala Sekolah di Langkat Tak Kunjung Ditahan
Arie - Kamis, 16 Mei 2024 14:00 WIB
suara.com
Direktur LBH Medan Irvan Saputra.
"Serta ketidakprofesionalan tersebut jelas telah bertentangan dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisan R.I dan Peraturan Kepolisian R.I Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tukasnya.
Baca Juga:
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang pernah dikonfirmasi mengapa kedua tersangka PPPK Langkat tak kunjung ditahan mengatakan jika hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Penahanan kam kewenangan penyidik dan itu diatur oleh undang-undang," katanya singkat.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bupati Langkat Syah Afandin Perkuat Sistem Merit Lewat Manajemen Talenta ASN
Bupati Syah Afandin Dukung KNPI Jadi Pemersatu Pemuda Langkat
Visi Religius Syah Afandin Bawa Langkat Jadi Juara II MTQ Se-Sumut
Syah Afandin Raih Penghargaan Basarnas atas Penanganan Banjir Langkat
Bupati Syah Afandin Perkuat Sinergi Forkopimda Langkat, Lewat Menembak Gembira Bhayangkara Ke-80
Wabup Tiorita Sambut Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara di Langkat
Komentar