Jumat, 10 Juli 2026

Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan GOR di Kabupaten Kupang

Imanuel Lodja - Selasa, 14 Mei 2024 14:20 WIB
Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan GOR di Kabupaten Kupang
net
Ilustrasi.

digtara.com - enyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kupang menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan pekerjaan pembangunan Baru Prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2019.

Baca Juga:

Kelima tersangka tersebut yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK.

Penetapan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5.356.646.767,41 tersebut adalah berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap 50 orang saksi, 4 saksi ahli serta penyitaan dokumen yang terkait dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonfirmasi Selasa (14/5/2024) membenarkan adanya penetapan lima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Benar, kami sudah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Baru Prasarana GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, sesuai bukti dan petunjuk yang diperoleh," ujarnya.

Kasus ini mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023 lalu dan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024 lalu.

"Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini,per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya" tambah mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Kelima tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Kupang tersebut, memiliki peran masing-masing dalam perjalanan pembangunan baru prasarana GOR Kabupaten Kupang yang terletak di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dimulai sejak tahun 2019 lalu, hingga akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp 5.356.646.767,41.

Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi

Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sejumlah Gudang di Alak

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sejumlah Gudang di Alak

Ditemukan Tersesat di Pasar, Polsii Bantu Pulangkan Seorang Lansia

Ditemukan Tersesat di Pasar, Polsii Bantu Pulangkan Seorang Lansia

Puluhan Keluarga di Takari Dapat Bansos dari Kapolda NTT

Puluhan Keluarga di Takari Dapat Bansos dari Kapolda NTT

Komentar
Berita Terbaru