Rabu, 07 Januari 2026

Korupsi SID TA 2018-2019 di Flores Timur, Mantan Wabup Jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Selasa, 07 Mei 2024 18:06 WIB
Korupsi SID TA 2018-2019 di Flores Timur, Mantan Wabup Jadi Tersangka
net
Ilustrasi.

Kegiatan pengadaan tersebut dilakukan di desa berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya yang dibuat oleh CV Rajawali dan CV Bunda Sakti sejumlah Rp. 35.000.000 dan dilaksanakan oleh CV Rajawali dengan Direktur Thomas Libu, kuasa Direktur CV Rajawali, Yohanes Pehan Gelar alias Yonas dan CV Bunda Sakti dengan Direktur Martinus Ike.

Baca Juga:

"Yang mana ketiganya adalah saudara kandung dari APB selaku Wakil Bupati Flores Timur periode tahun 2017 s/d 2022," tambahnya.

Kegiatan pada 44 desa tersebut dilaksanakan oleh Yuvinianus Gelang Makin alias Yuven dan Darius No Boli dengan anggaran di tiap desa senilai Rp. 35.000.000.

Sebelumnya telah ditetapkan dua orang tersangka, yang telah didakwa dalam perkara ini dan dijatuhi putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin.

Juga dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 10/Pid.Sus-
TPK/2024/PT Kpg tanggal 02 April 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan Nomor : 11/Pid.Sus- TPK/2024/PT Kpg. Tanggal 02 April 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin.

Tersangka APB disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih Subsidair pasal 12 i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1)Ke-1KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

Dua Desa di Adonara-Flores Timur Diterjang Banjir, Puluhan Rumah Terendam Air

Dua Desa di Adonara-Flores Timur Diterjang Banjir, Puluhan Rumah Terendam Air

Dua Desa di Flores Timur Dihantam Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Dua Desa di Flores Timur Dihantam Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Pengacara di Flores Timur-NTT Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Pengacara di Flores Timur-NTT Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Komentar
Berita Terbaru