DPO Tiga Tahun, Tujuh Pelaku Pembakaran Rumah dan Pengrusakan Sepeda Motor di Amarasi-Kupang Menyerahkan Diri
Para pelaku melakukan pembakaran rumah dan melakukan pengrusakan sepeda motor sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.
Baca Juga:
Beberapa pekan lalu anggota Resmob Polres Kupang mencari dan mengejar Nardiyanto Reo di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Minggu (14/4/2024).
Ketika tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Kupang, Aiptu Ardianto Tade membawa Nardiyanto Reo ke Mapolres Kupang, warga langsung mengejar petugas dan melempari mobil petugas hingga kaca belakangnya pecah.
Beruntung petugas tidak terkena lemparan batu.
Penyerangan ini mengakibatkan kaca mobil petugas rusak (kaca pecah).
Nardiyanto Reo terlibat pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor di Dusun II, RT 06/RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dua Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Diamankan, Satu Buron Dan DPO
Kuasa Hukum Bantah MFR Berstatus DPO, Terpidana Disebut Kooperatif dan Serahkan Diri
Dibekuk Polisi, DPO Kasus Tabrak Lari Di Rote Ndao Sempat Sembunyi Tiga Hari Di Hutan Tanpa Makan Dan Minum
DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka
DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil