DPO Tiga Tahun, Tujuh Pelaku Pembakaran Rumah dan Pengrusakan Sepeda Motor di Amarasi-Kupang Menyerahkan Diri

Para pelaku melakukan pembakaran rumah dan melakukan pengrusakan sepeda motor sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.
Baca Juga:
Beberapa pekan lalu anggota Resmob Polres Kupang mencari dan mengejar Nardiyanto Reo di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Minggu (14/4/2024).
Ketika tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Kupang, Aiptu Ardianto Tade membawa Nardiyanto Reo ke Mapolres Kupang, warga langsung mengejar petugas dan melempari mobil petugas hingga kaca belakangnya pecah.
Beruntung petugas tidak terkena lemparan batu.
Penyerangan ini mengakibatkan kaca mobil petugas rusak (kaca pecah).
Nardiyanto Reo terlibat pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor di Dusun II, RT 06/RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang

DPO Kasus Narkotika Polresta Kupang Kota Ditangkap di Adonara-Flores Timur

Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak

Dua Pelaku Kejahatan di Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi, Salah Satunya DPO

GRIB Jaya Langkat Minta Polres Binjai Segera Tangkap Pelaku Pembakaran Dua Rumah Warga Sei Bingai
