DPO Tiga Tahun, Tujuh Pelaku Pembakaran Rumah dan Pengrusakan Sepeda Motor di Amarasi-Kupang Menyerahkan Diri
Para pelaku melakukan pembakaran rumah dan melakukan pengrusakan sepeda motor sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.
Baca Juga:
Beberapa pekan lalu anggota Resmob Polres Kupang mencari dan mengejar Nardiyanto Reo di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Minggu (14/4/2024).
Ketika tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Kupang, Aiptu Ardianto Tade membawa Nardiyanto Reo ke Mapolres Kupang, warga langsung mengejar petugas dan melempari mobil petugas hingga kaca belakangnya pecah.
Beruntung petugas tidak terkena lemparan batu.
Penyerangan ini mengakibatkan kaca mobil petugas rusak (kaca pecah).
Nardiyanto Reo terlibat pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor di Dusun II, RT 06/RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Terungkap! Otak Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Motif Dendam Pribadi
DPO Kasus KDRT Ditangkap Aparat Polsek Kota Raja
Polres Malaka Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Litamali
Dua Pekan Perburuan, Pelaku Penikaman IRT di Kota Kupang Ditangkap di Belu
DPO Kasus Penipuan di Rote Ndao Ditangkap Polisi di Kota Kupang