Senin, 02 Juni 2025

DPO Tiga Tahun, Tujuh Pelaku Pembakaran Rumah dan Pengrusakan Sepeda Motor di Amarasi-Kupang Menyerahkan Diri

Imanuel Lodja - Sabtu, 04 Mei 2024 07:04 WIB
DPO Tiga Tahun, Tujuh Pelaku Pembakaran Rumah dan Pengrusakan Sepeda Motor di Amarasi-Kupang Menyerahkan Diri
istimewa
DPO Tiga Tahun, Tujuh Pelaku Pembakaran Rumah dan Pengrusakan Sepeda Motor di Amarasi-Kupang Menyerahkan Diri

digtara.com -
Polres Kupang menetapkan sejumlah warga Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron.

Baca Juga:

Mereka terlibat dalam kasus pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor yang terjadi di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, pada bulan Desember tahun 2021.

Pasca polisi menangkap beberapa pelaku, tujuh orang warga yang masuk DPO Polres Kupang akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Jumat (3/5/2024).

Tujuh orang yang menyerahkan diri yakni NM, MS, JMN, MS, YS, dan AN yang merupakan pelaku pembakaran rumah serta ALS yang merupakan pelaku pembakar sepeda motor.

ALS membakar sepeda motor honda CRF nomor polisi DH 3411 BS milik Zet Nomeni di Kampung Habo Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, SH membenarkan penyerahan diri para DPO tersebut.

"Kemarin siang kami dihubungi tokoh masyarakat Desa Retraen menginformasikan bahwa para DPO yang sudah tiga tahun bersembunyi ini mau menyerahkan diri, oleh karena itu kami langsung ke lokasi dan melakukan upaya hukum kepada mereka," ujarnya.

Tim reserse mobile (resmob) Satreskrim Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono didampingi Kanit Tipidter, Ipda Rahmat Nampira dan Kanit Resmob, Aiptu Ardianto Tade langsung ke lokasi yang ditentukan.
Mereka kemudian membawa para DPO ke Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan diri para DPO merupakan kerja keras aparat Polres Kupang yang akhir-akhir ini sering melakukan pendekatan dengan para tokoh masyarakat dan aparat pemerintah setempat maupun upaya penangkapan terhadap dua orang DPO lainnya yaitu Yoktan Tnunay dan Nardiyanto Reo beberapa pekan terakhir ini.

"Berbagai upaya telah kami lakukan selama ini, termasuk langkah-langkah persuasif terhadap para DPO melalui pemerintah desa dan tokoh masyarakat serta keluarga para tersangka, dan hasilnya hari ini para pelaku menyerahkan diri," tambahnya.

Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono mengucapkan terimakasih kepada pemerintah desa Retraen, tokoh masyarakat dan agama, serta keluarga para tersangka yang sudah kooperatif menyerahkan ketujuh orang tersangka ke pihak kepolisian.

"Kami berterimakasih kepada pemerintah desa Retraen, tokoh masyarakat dan agama, serta keluarga para tersangka yang sudah kooperatif menyerahkan ketujuh orang tersangka ke pihak Polres Kupang demi terciptanya kepastian dan keadilan hukum di kalangan masyarakat," tambahnya.

Pasca menyerahkan diri, para pelaku pun menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Bulan Jadi DPO, Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Timur-NTT Ditangkap di Bali

Satu Bulan Jadi DPO, Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Timur-NTT Ditangkap di Bali

Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur di Sumba Timur Jadi DPO

Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Dibawah Umur di Sumba Timur Jadi DPO

Abaikan Dua Kali Panggilan Polisi, Tersangka Kasus Penggelapan di Kupang jadi DPO

Abaikan Dua Kali Panggilan Polisi, Tersangka Kasus Penggelapan di Kupang jadi DPO

Kabur Pasca Bacok Tetangga, Pria di Kupang Masuk DPO

Kabur Pasca Bacok Tetangga, Pria di Kupang Masuk DPO

Polda Sumut Buru 4 Buron Kasus 117 Kg Sabu

Polda Sumut Buru 4 Buron Kasus 117 Kg Sabu

Lima Tahun Melarikan Diri, Pelaku Penganiaya Anggota TNI dan Istri Dibekuk Polisi

Lima Tahun Melarikan Diri, Pelaku Penganiaya Anggota TNI dan Istri Dibekuk Polisi

Komentar
Berita Terbaru