Prabowo Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
digtara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tersangka dan menahan Bambang Prabowo, selaku mantan Direktur Utama RSUP H Adam Malik. Hal ini terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP H Adam Malik tahun anggaran 2018.
Baca Juga:
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Dapot Siagian, Selasa (22/4/2024).
"Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bambang Prabowo selaku Direktur Utama RSUP H Adam Malik TA 2018 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun 2018," katanya.
Muttaqin menjelaskan Bambang Prabowo bekerja sama dengan Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara dalam melancarkan aksinya.
"Modus tersangka memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara. Selain itu, tersangka tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga," ungkapnya.
Dirinya mengatakan seluruh dana BLU disinyalir digunakan oleh tersangka Bambang, Ardriansyah dan Mangapul untuk kebutuhan pribadi.
"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8.059.455.203," jelasnya.
Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Purbaya Yudi Sadewa Diganti, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Baru
Presiden Prabowo Kena Somasi soal Tata Kelola MBG, KOSPI dan MBG Watch Soroti 43 Ribu Kasus Keracunan
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
Karo Ops Polda NTT Dan Dua Kapolres di NTT Dimutasi
Presiden Prabowo Cek Dapur Lapangan Polri dan Water Treatment di Posko Pengungsian Danga