Pelaku Perundungan di Simalungun Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya
digtara.com - Seorang pelajar kelas 6 SD berinisial JMS (14) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai pelaku perundungan atau bullying terhadap temannya RPS (12).
Baca Juga:
Pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur. Dalam kasus ini korban ditendang dari belakang hingga jatuh ke tanah. Kejadian ini viral di media sosial.
"JMS (14) telah ditetapkan sebagai pelaku perundungan yang menimpa RPS (12)," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Senin (22/4/2024).
Ghulam Yanuar mengatakan peristiwa terjadi pada 15 Maret 2024. Awalnya korban memasuki ruangan kelas 6 untuk mengikuti les tambahan.
Setelah itu, temannya GM dilaporkan membuang sandal korban. Singkat cerita JMS lalu menendang korban hingga terjatuh.
"Kejadian ini direkam beberapa siswa dan beredar di media sosial," ungkapnya.
Akibat kejadian ini korban mengalami sakit pada perut. Apalagi korban baru saja menjalani operasi usus buntu. Bahkan korban mengalami sakit di bagian dada.
"Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta menggelar perkara yang pada akhirnya menetapkan JMS sebagai pelaku perundungan," jelasnya.
"Kami akan melakukan pendampingan terhadap pelaku saat proses hukum ini berlanjut," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pembunuh Penjual Buah di Kota Kupang
Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda Jabar Tetapkan Lisa Mariana dan Tato Tersangka Kasus Video Asusila yang Viral
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas