Pelaku Penganiayaan di Pulau Semau Ditangkap Polisi di Kupang Barat
digtara.com - FH alias Feri (32), warga Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang diamankan polisi dari Polsek Semau, Polres Kupang, Senin (8/4/2024).
Baca Juga:
FH merupakan pelaku penganiayaan terhadap Wempi Tallo (31), tukang ojek yang juga warga RT 02/RW 01, Desa Hansisi, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang akhir pekan lalu.
Pelaku kabur dari Pulau Semau pasca melakukan aksinya.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wiratma melalui Kapolsek Semau, Iptu Viktor Nenotek yang dikonfirmasi Senin (8/4/2024) petang membenarkan penangkapan ini.
Kapolsek menyebutkan kalau pelaku keluar dari Pulau Semau pada Sabtu (6/4/2024) malam sekitar pukul 20.05 wita dengan menggunakan perahu bodi milik warga masyarakat Desa Oetefu Kecil, Kecamatan Semau Selatan.
Ia ke Tablolong, Kecamatan Kupang Barat.
"Terlapor melanjutkan perjalanan dari Tablolong ke Sumlili, Kecamatan Kupang Barat di rumah adik terlapor, Deby H.," ujar Kapolsek.
Anggota Polsek Semau yang mengetahui keberadaan pelaku langsung ke Sumlili untuk menjemput pelaku.
"Pelaku dijemput di RT 13/RW 07, Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang," tambah Kapolsek Semau.
Penangkapan ini diakui Kapolsek berdasarkan laporan polisi di Polsek Semau pada Sabtu, 6 April 2024 lalu.
"Penangkapan ini atas perintah Kapolres kepada kami sehingga dilakukan pengejaran," tandas Kapolsek.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas
SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB