Polisi Bakal Tindak Tegas Juru Parkir Liar di Medan, Hubungi Nomor Ini
digtara.com - Polisi bakal menindak tegas para juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat dengan memaksa pengendara untuk membayar uang parkir secara tunai di Medan.
Baca Juga:
Penegasan ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, menindaklanjuti kebijakan dari Pemkot Medan yang menggratiskan parkir di lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).
"Kalau ada jukir ilegal yang memaksa itu kami amankan," ujarnya kepada SuaraSumut.id, Jumat (5/4/2024).
Teddy menyampaikan pihaknya tengah melakukan sosialisasi agar personel siap 1x24 jam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya jukir ilegal yang memaksa masyarakat mengeluarkan uang.
"Kami sampaikan sosialisasi ini sehingga petugas kami udah siap 1x24 jam, apabila ada jukir yang ilegal yang disampaikan Kadis Perhubungan yang tidak menggunakan e-parking itu tidak boleh mengambil biaya, dan disampaikan free," ungkapnya.
"Di luar e-parking itu semua bebas, tidak ada masyarakat membayar," tambahnya.
Namun, yang terjadi di lapangan, keberadaan parkir liar di tepi jalan masih menjamur mulai dari pusat perbelanjaan dan lokasi lainnya. Tak jarang, jukir liar melakukan tindak kekerasan buat masyarakat.
Dua Kepala Dinas Pemko Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Arman Chandra Kembali Pimpin KADIN Medan Periode 2025–2030
Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran
Pemko Medan Dukung Tani Merdeka Indonesia Kembangkan Pertanian Modern di Perkotaan
Panitia Mukota VI Kadin Medan Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Ketua Kadin Medan