Belasan Box Ikan Tidak Layak Konsumsi Dimusnahkan di Polsek Insana Utara
digtara.com - Ratusan ekor ikan atau sebanyak15 box ikan dimusnahkan polisi di Polsek Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
- Ketua DPKS, Dr Drs Budiyanto SH, M.Hum Dinobatkan Sebagai Tokoh Prestasi Indonesia 2026 Bidang Pendidikan
- Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana
- 56 Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenhaj Jateng Resmi Dilantik. Kakanwil Kemenhaj Jateng Siap Tancap Gas!
Pemusnahan dilakukan Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Muhammad Luthpi Asriyan, S.Tr.K dan Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando Putra Pratama, S.Tr.K.
Pemusnahan juga dihadiri personil Koramil 161803 Wini, sekertaris Kecamatan Insana Utara, Kepala Desa Humusu Wini, Danki Pamtas RI-RDTL, Dansektor Brimob Perbatasan Wini, Karantina Perikanan Wini, Ketua Pokmaswas Pantai Utara - Wini, Perwakilan Dinas Perikanan Provinsi NTT dan masyarakat.
Polisi dan instansi terkait melakukan pemusnahan ikan air laut tidak layak konsumsi.
Keberadaan ikan ini pun tanpa dilengkapi surat ijin dari daerah asal pengeluaran ikan yakni Kabupaten Alor.
"Tidak disertai prosedur yang benar sebagaimana seharusnya," ujar Kapolsek Insana utara disela-sela kegiatan ini.
Polisi melakukan pembongkaran melalui pelabuhan melibatkan pihak karantina ikan.
Pembongkaran ini untuk memastikan ikan layak dikonsumsi sebanyak 15 box.
Ikan kemudian dimusnahkan di halaman Polsek Insana Utara.
Pemusnahan ini diakui Kapolsek berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/08/IV/2024/Sek Insana Utara/Res.TTU/Polda NTT, tanggal 2 April 2024.
Kapolsek Insana Utara terlebih dahulu menginformasikan kronologis kejadian penangkapan kepada tamu undangan.
Terkait pemusnahan ikan tersebut juga sudah ditindak lanjuti secara proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Ikan yang didatangkan dari daerah asal pengeluaran Kabupaten Alor tidak sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," tegas mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Belu ini.
Pihak kepolisian mencatat sejumlah pelanggaran yang ada yakni tidak memiliki dokumen asal ikan, tidak sesuai prosedur karantina ikan, tidak memiliki surat karantina ikan dan kegiatan bongkar dilakukan di luar wilayah kepabeanan.
Dinas terkait yang menyaksikan kegiatan ini berterima kasih kepada pihak Polri atas pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga kedepan masyarakat lebih mengetahui dalam proses pemasukan dan pengeluaran ikan dari suatu wilayah ke wilayah lain harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pemusnahan ini juga diapresiasi warga masyarakat karena Polri membantu masyarakat dan mencegah mengkonsumsi ikan yang tidak layak konsumsi.
Ketua DPKS, Dr Drs Budiyanto SH, M.Hum Dinobatkan Sebagai Tokoh Prestasi Indonesia 2026 Bidang Pendidikan
Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana
56 Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenhaj Jateng Resmi Dilantik. Kakanwil Kemenhaj Jateng Siap Tancap Gas!
Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV Kemenhaj. Menhaj: Asrama Haji Sebagai Pintu Awal Pelayanan Jemaah
Guru Diminta Manfaatkan Teknologi Digital untuk Mendukung Pembelajaran