Sudah Berdamai Pasca Dianiaya karena Diduga Rusaki Pipa Air, Warga di TTS Tetap Laporkan Pelaku ke Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 27 Maret 2024 13:28 WIB
net
Ilustrasi.
Kapolres pun berharap agar korban dan keluarga korban mengabaikan jika ada intervensi dan tekanan dari pihak lain karena video yang viral sudah menjadi bukti adanya tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Baca Juga:
Para pelaku dipastikan melanggar pasal 170 KUHP dan berharap kasus ini tetap diproses hingga disidangkan ke pengadilan agar masyarakat mendapatkan keadilan dan putusan hukum yang pasti.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepergok Curi Sepeda Motor, Sopir di Kupang Bersembunyi di Bawah Kolong Mobil
Aniaya Istri, Lansia di Kabupaten TTS Ditahan Polisi
IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda
Kapolda NTT Bantu Rumah Harapan Bagi Warga di Kabupaten TTS
Anggota Polres TTS Dipecat
Komentar