Sudah Berdamai Pasca Dianiaya karena Diduga Rusaki Pipa Air, Warga di TTS Tetap Laporkan Pelaku ke Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 27 Maret 2024 13:28 WIB
net
Ilustrasi.
Kapolres pun berharap agar korban dan keluarga korban mengabaikan jika ada intervensi dan tekanan dari pihak lain karena video yang viral sudah menjadi bukti adanya tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Baca Juga:
Para pelaku dipastikan melanggar pasal 170 KUHP dan berharap kasus ini tetap diproses hingga disidangkan ke pengadilan agar masyarakat mendapatkan keadilan dan putusan hukum yang pasti.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah
Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Persetubuhan Anak Di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi
Polres TTS Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Penyidik Melalui Lomba Cerdas Cermat
Ini Pesan Kapolres TTS Bagi 49 Anggota Polri Yang Naik Pangkat
Polwan Polres TTS Juara Dalam National Open Karate Championship Kapolri Cup 2026
Bikin Onar di Acara Pesta Sambut Baru, Pemuda di Ende Diamankan Polisi
Komentar