Sudah Berdamai Pasca Dianiaya karena Diduga Rusaki Pipa Air, Warga di TTS Tetap Laporkan Pelaku ke Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 27 Maret 2024 13:28 WIB

net
Ilustrasi.
Kapolres pun berharap agar korban dan keluarga korban mengabaikan jika ada intervensi dan tekanan dari pihak lain karena video yang viral sudah menjadi bukti adanya tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Baca Juga:
Para pelaku dipastikan melanggar pasal 170 KUHP dan berharap kasus ini tetap diproses hingga disidangkan ke pengadilan agar masyarakat mendapatkan keadilan dan putusan hukum yang pasti.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Sopir Mobil Rental Ditahan Polsek Alak

Pulang Nonton Pentas Seni Dan Dituduh Selingkuh, IRT Di Kabupaten TTS Dianiaya Suami Hingga Tiga Jari Tangan Putus

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas

Polisi di Belu Damaikan Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak Kandung

Polsek Alak Amankan Sopir Mobil Rental Pelaku Penganiayaan Calon Penumpang

Curi Sapi Pakai Senpira, Tiga Warga TTS-NTT Ditangkap Polisi
Komentar