Sudah Berdamai Pasca Dianiaya karena Diduga Rusaki Pipa Air, Warga di TTS Tetap Laporkan Pelaku ke Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 27 Maret 2024 13:28 WIB
net
Ilustrasi.
Kapolres pun berharap agar korban dan keluarga korban mengabaikan jika ada intervensi dan tekanan dari pihak lain karena video yang viral sudah menjadi bukti adanya tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Baca Juga:
Para pelaku dipastikan melanggar pasal 170 KUHP dan berharap kasus ini tetap diproses hingga disidangkan ke pengadilan agar masyarakat mendapatkan keadilan dan putusan hukum yang pasti.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Penganiaya Dua Warga di Sikka Ditahan dan Segera Jalani Sidang KEPP
Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Polwan Berprestasi
Video Aniaya Siswa SMA Viral, Tiga Warga Kabupaten TTS Diamankan Polisi
Siap Tangani Bencana Alam, Polres TTS Gelar Simulasi Tanggap Darurat
Cabuli Adik Pacarnya, Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi
Ditegur Karena Mabuk Miras, Pria di Manggarai Malah Aniaya Pacar Hingga Babak Belur
Komentar