Dituntut 5 Bulan, Kades di Flores Timur-NTT Divonis 3 Bulan Terkait Kasus Pidana Pemilu 2024

digtara.com - Majelis hakim pengadilan negeri Flores Timur memvonis hukuman tiga bulan bagi Antonius Doweng Teluma dalam kasus pidana Pemilu 2024.
Baca Juga:
Vonis bagi terdakwa yang juga kepala desa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut nya 5 bulan penjara.
Sidang putusan kasus pidana Pemilu 2024 ini digelar di pengadilan Negeri Flores Timur di Larantuka, Selasa (19/3/2024).
Hakim yang menyidangkan kasus ini di Pengadilan Negeri Flores Timur membacakan putusan sidang pengadilan perkara tindak pidana Pemilu "Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 282 jo 490 UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
JPU dari Kejaksaan negeri Flores Timur sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama lima bulan penjara, namun hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara.
Usai sidang putusan, JPU dan pengacara terdakwa masih mempertimbangkan selama 3 hari kedepan untuk melakukan upaya hukum.
Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT, Antonius Doweng Teluma, menjadi tersangka kasus tindak pidana Pemilu 2024.
Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Flores Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Larantuka di Posko Pemilu di kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur pada awal Maret lalu.
Pelimpahan ini diakui Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lazarus Martin A. La'a, SH berdasarkan surat P.21 nomor B/165/N.3.16/ Eku.1/03/ 2024, tanggal 6 Maret 2024.
"Iya, kita telah melimpahkan tersangka dan barang bukti berkas perkara tahap II dengan nomor BP/08/III/Res 1.24/2024/Reskrim, tanggal 5 Maret 2024 dengan tersangka Antonius Doweng Teluma," ujarnya, Jumat (8/3/2024).
Hal ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/49/II/2024/SPKT/Res Flores Timur/Polda NTT, tanggal 20 Februari 2024, terkait dugaan tindak Pidana Pemilu.
Penyidik sudah memeriksa 4 orang saksi yakni Alfonsius Sanin Tukan, Fabianus Lewe Weking, Mikael dan Lambertus Jawaama Jawan.
Tersangka juga sudah diperiksa pada Kamis (29/2/2024) dan pada hari yang sama 2 orang penyidik pembantu didampingi jaksa dan Bawaslu Kabupaten Flores Timur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu berangkat ke Kupang untuk memeriksa ahli hukum pidana dan ahli ITE.
"Pemeriksaan ahli hukum pidana dan ahli ITE sebagai penambahan alat bukti penanganan perkara tersebut," ujar Kasat.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana maupun ahli ITE tersebut, penyidik melakukan pemberkasan dan melakukan pembahasan pada sentra Gakkumdu untuk melimpahkan berkas perkara, mengingat penyidikan hanya diberi waktu 14 hari setelah laporan dilimpahkan kepada penyidik.
Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Antonius Doweng Teluma dilaporkan oleh seorang warga asal Desa Lamabelawa, Kecamatan Witihama.
Pelapor mengetahui bahwa Kades Tuakepa tersebut menuliskan komentar dengan menggunakan akun Facebook DESA TUAKEPA KEC TITEHENA, bunyinya: 'Pilpres sudah selesai, Prabowo Gibran menang dengan skenario apapun'.
Antonius pun terlihat aktif berkomentar pada laman Facebook Lambertus Jawaama Jawan, yang diposting pada Sabtu, 17 Januari 2024.
Kasat menjelaskan, pada Senin, 29 Januari 2024, pelapor mengetahui informasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan perihal Kepala Desa Tuakepa yang terlibat kegiatan pemilu melalui medsos jenis Facebook pada masa kampanye.
Di media sosial itu, tersangka membuat komentar dengan menggunakan akun Facebook DESA TUAKEPA KEC TITEHENA, bahwa 'Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang dengan skenario apapun'.
"Serta komentar-komentar lainnya pada akun Facebook Lambertus Jawaama Jawan yang diposting pada hari Sabtu, 17 Januari 2024," urai Kasat.
Dengan adanya peristiwa itu, pelapor lalu mendatangi Ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Resor Flores Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.
Atas laporan tersebut, tim penyidik Unit I Pidum Reskrim Polres Flotim (penyidik sentra Gakkumdu) lantas melakukan penyelidikan awal hingga menaikkannya pada jenjang sidik.
Kades Tuakepa tersebut pun dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pemilu, yang berbunyi: 'Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 jo Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

KM Mulya Abadi Patah Kemudi dan Hanyut di Perairan Utara Flores

Berbatasan Langsung Dengan Negara Lain dan Punya Tantangan, Komisi III DPR RI Beri Perhatian Khusus Pada Perbaikan Sarana Di Polda NTT

Pemusnahan Mortir Temuan di Manggarai-NTT Menunggu Tim Jibom Sat Brimob Polda NTT

Pelaku Curanmor di Kabupaten Belu DItangkap Saat Hendak Kabur dari Hotel

Berkas Lengkap, Polsek Kota Lama Limpahkan Para Pelaku Pencurian ke JPU
