Lengkapi Berkas Perkara, Pelaku Mutilasi Bayi di Kabupaten TTU-NTT Lakukan 13 Adegan Reka Ulang
Pada adegan ke sembilan, tersangka mengambil sebuah celana dan membungkus plastik yang berisi jenazah bayi dan membawa nya ke hutan.
Baca Juga:
Pagi hari sekitar pukul 06.00 wita, tersangka mengambil dan membawa kantong plastik berisi jenazah bayi dan dibawa ke hutan, lalu meletakkan kantong plastik tersebut di tumpukan daun kering dan mengambil kembali celana yang digunakan untuk membungkus kantong plastik dan membawa nya kembali ke rumah.
Selanjutnya tersangka ke kamar mandi dan membersihkan diri. Pada adegan terakhir atau adegan ke 13, tersangka kembali dari kamar mandi dan kemudian tidur di kamar tidurnya.
Kapolsek Miomaffo Timur, IPda Muhamad Aris Salama yang dikonfirmasi usai pelaksanaan reka ulang kasus ini mengaku kalau reka ulang kasus ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini sedang dirampungkan penyidik.
Ia mengaku segera melimpahkan berkas kasus ini setelah disertai dengan hasil reka ulang kasus ini.
"Untuk melengkapi berkas perkara maka kita rekonstruksi dan segera kita limpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan," tandas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Belu ini.
Mahasiswa di Manggarai-NTT Todong Sajam dan Gasak Barang Dalam Kios
IRT di Malaka-NTT Melahirkan dalam Kondisi Tangan Luka Parah Ditebas Suami
Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK
Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya
Tiga Terduga Tindak Pidana PETI di Sumba Timur Diproses Hukum