Lengkapi Berkas Perkara, Pelaku Mutilasi Bayi di Kabupaten TTU-NTT Lakukan 13 Adegan Reka Ulang

Pada adegan ke sembilan, tersangka mengambil sebuah celana dan membungkus plastik yang berisi jenazah bayi dan membawa nya ke hutan.
Baca Juga:
Pagi hari sekitar pukul 06.00 wita, tersangka mengambil dan membawa kantong plastik berisi jenazah bayi dan dibawa ke hutan, lalu meletakkan kantong plastik tersebut di tumpukan daun kering dan mengambil kembali celana yang digunakan untuk membungkus kantong plastik dan membawa nya kembali ke rumah.
Selanjutnya tersangka ke kamar mandi dan membersihkan diri. Pada adegan terakhir atau adegan ke 13, tersangka kembali dari kamar mandi dan kemudian tidur di kamar tidurnya.
Kapolsek Miomaffo Timur, IPda Muhamad Aris Salama yang dikonfirmasi usai pelaksanaan reka ulang kasus ini mengaku kalau reka ulang kasus ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini sedang dirampungkan penyidik.
Ia mengaku segera melimpahkan berkas kasus ini setelah disertai dengan hasil reka ulang kasus ini.
"Untuk melengkapi berkas perkara maka kita rekonstruksi dan segera kita limpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan," tandas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Belu ini.

Mahasiswa di Sumba Barat Daya Mengaku Dicabuli Sesama Pria Saat Tidur dan Mabuk Miras

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas
