Aniaya Warga, Kepala Desa di Rote Ndao Ditangkap Polisi

digtara.com - SH (47), warga RT 13/RW 07 Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao diamankan polisi Polsek Rote Barat Daya dan Polres Rote Ndao.
Baca Juga:
SH yang juga menjabat sebagai kepala desa Sanggandolu bersama tiga orang rekannya menganiaya sejumlah warga pada Selasa (12/3/2024) siang.
Penganiayaan ini dilakukan SH dan rekan-rekannya di Dusun Dasioen, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
SH diamankan polisi di kediamannya pada Kamis (14/3/2024) pasca polisi melakukan gelar perkara.
Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SiP yang dikonfirmasi Jumat (15/3/2024) membenarkan hal tersebut.
"Iya, kita amankan SH yang juga kepala desa. Sementara tiga orang rekannya masih kabur dan kita masih cari para pelaku yang lain," ujarnya.
Kasus ini dilaporkan korban Thofilus Adu (41), warga RT 02/RW 01, Desa Balaoli, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Selain Thofilus yang menjadi korban, pelaku SH dan tiga rekan lainnya juga menganiaya Demsy Tasi dan Abednego Mesakh Mbaen.
Laporan kasus penganiayaan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/15/III/2024/SPKT/Polsek Rote Barat Daya/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 12 Maret 2024.
Kasus ini berawal saat korban bersama dengan keluarga besar lainnya dari Desa Balaoli berada di Desa Sanggandolu untuk mengantar anak perempuan mereka yang baru menikah pada tanggal 8 Maret 2024.
Saat dilaksanakannya ibadah syukur, korban ke toilet dan bertemu D Tulle yang langsung memgajak korban untuk bersama-sama minum minuman keras tradisional jenis sopi.
Salah satu warga yang juga ikut minum menantang korban, namun korban menanggapi bahwa warga dari Dengka dan semua warga di lokasi tersebut adalah saudara dan kerabat.
Korban pun kembali mengikuti ibadah syukur.
Korban juga masih sempat mendengarkan nasihat perkawinan yang disampaikan SH selaku kepala desa Sanggandolu kepada kedua mempelai.
Usai acara, salah satu warga minta diputarkan lagu ti dengan lole ba'a untuk kebalai (acara adat) bersama
Usai acara kebalai, korban dan keluarga lainnya pamit pulang.
Saat hendak pulang, korban melihat korban Demsy Tasi yang dipukul oleh orang tak dikenal.

Guru Penganiaya Siswa SD Hingga Tewas Terancam hukuman 15 Tahun Penjara

Aniaya Siswa SD Hingga Tewas, Guru Penjas di TTS Ditahan Polisi

Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTS-NTT Diduga Dianiaya Guru Hingga Tewas

Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Diamankan Polisi

Dihadang Saat Ke Kabupaten Malaka, Sopir Dianiaya dan Mobil Box Pengantar Roti Dilempari
