Pasca Polres Kupang Tangkap Buronan Pencurian di Bandara, DPO Lain Pilih Serahkan Diri
Tersangka Maklon Bilaut menyampaikan kepada Yeremias, Joni dan Egonius kalau ia telah menjerat 1 ekor sapi betina milik Obet Haumeni.
Baca Juga:
Para tersangka kemudian ke tempat dimana sapi tersebut dijerat/diikat.
Para tersangka langsung membantai sapi tersebut.
Aksi para tersangka diketahui AB (penggembala sapi) dan melaporkannya kepada korban Obet Haumeni.
Obet bersama beberapa warga mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati para tersangka sedang melakukan aksinya. Melihat kedatangan korban, para tersangka melarikan diri.
"Keempat tersangka langsung melarikan diri ke hutan, kemudian korban melaporkan ke Polres Kupang," ujar Iptu Elpidus.
Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1e dan ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian ternak dan penganiayaan ternak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Puluhan Warga Datangi DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Proses Bagi Anggota Dewan Terlibat Kekerasan Seksual
Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat
Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT
Tabrakan Dalam Kampus Undana, Satu Mahasiswa Meninggal Dunia
Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang