Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada
Imanuel Lodja - Rabu, 06 Maret 2024 06:43 WIB
istimewa
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada
ELS pun dibawa ke Labuan Bajo pada Minggu (3/3/2024)
Baca Juga:
Hari Minggu tanggal 3 Maret 2024, lalu dengan jalan darat menuju Polres Ngada di Bajawa.
DPO ELS ditahan selama 20 hari kedepan, sejak Senin (4/3/2024).
"Saat ini terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut ditahan di rumah tahanan Polres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
ELS sendiri kabur ke Tebing Tinggi sejak Desember 2023.
Ia tiga kali mangkir dari panggilan polisi yakni 9 Desember, 14 Desember dan 27 Desember 2023.
Pihak Polres Ngada kemudian memasukkan ELS sebagai DPO sejak 21 Januari 2024 lalu.
Kasus ini dilaporkam LMF, salah satu orang tua korban yang berasal dari Kabupaten Ende.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur
Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia
Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
Perjuangan Kandas, MA Tolak Kasasi Mantan Kapolres Ngada dan Fani
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak
Komentar