Rabu, 15 April 2026

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Imanuel Lodja - Rabu, 06 Maret 2024 06:43 WIB
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada
istimewa
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

ELS pun dibawa ke Labuan Bajo pada Minggu (3/3/2024)

Baca Juga:

Hari Minggu tanggal 3 Maret 2024, lalu dengan jalan darat menuju Polres Ngada di Bajawa.

DPO ELS ditahan selama 20 hari kedepan, sejak Senin (4/3/2024).

"Saat ini terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut ditahan di rumah tahanan Polres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
ELS sendiri kabur ke Tebing Tinggi sejak Desember 2023.

Ia tiga kali mangkir dari panggilan polisi yakni 9 Desember, 14 Desember dan 27 Desember 2023.

Pihak Polres Ngada kemudian memasukkan ELS sebagai DPO sejak 21 Januari 2024 lalu.

Kasus ini dilaporkam LMF, salah satu orang tua korban yang berasal dari Kabupaten Ende.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil

DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru