Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada
Imanuel Lodja - Rabu, 06 Maret 2024 06:43 WIB
istimewa
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada
ELS pun dibawa ke Labuan Bajo pada Minggu (3/3/2024)
Baca Juga:
Hari Minggu tanggal 3 Maret 2024, lalu dengan jalan darat menuju Polres Ngada di Bajawa.
DPO ELS ditahan selama 20 hari kedepan, sejak Senin (4/3/2024).
"Saat ini terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut ditahan di rumah tahanan Polres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
ELS sendiri kabur ke Tebing Tinggi sejak Desember 2023.
Ia tiga kali mangkir dari panggilan polisi yakni 9 Desember, 14 Desember dan 27 Desember 2023.
Pihak Polres Ngada kemudian memasukkan ELS sebagai DPO sejak 21 Januari 2024 lalu.
Kasus ini dilaporkam LMF, salah satu orang tua korban yang berasal dari Kabupaten Ende.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan
Satu Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Belu Belum Penuhi Panggilan, Polisi Layangkan Panggilan Kedua
Diancam Dibunuh dan Dibuang ke Laut, Remaja 13 Tahun di Kupang Dicabuli Dua Pria di Lokasi Wisata
Propam Polda Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Cabul Anggota Polri Terhadap Anak Tiri
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Komentar