Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada
Imanuel Lodja - Rabu, 06 Maret 2024 06:43 WIB

istimewa
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada
ELS pun dibawa ke Labuan Bajo pada Minggu (3/3/2024)
Baca Juga:
Hari Minggu tanggal 3 Maret 2024, lalu dengan jalan darat menuju Polres Ngada di Bajawa.
DPO ELS ditahan selama 20 hari kedepan, sejak Senin (4/3/2024).
"Saat ini terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut ditahan di rumah tahanan Polres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
ELS sendiri kabur ke Tebing Tinggi sejak Desember 2023.
Ia tiga kali mangkir dari panggilan polisi yakni 9 Desember, 14 Desember dan 27 Desember 2023.
Pihak Polres Ngada kemudian memasukkan ELS sebagai DPO sejak 21 Januari 2024 lalu.
Kasus ini dilaporkam LMF, salah satu orang tua korban yang berasal dari Kabupaten Ende.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

Sidang Keempat, Eksepsi Mantan Kapolres Ngada Ditolak Hakim

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada
Komentar