Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada
Imanuel Lodja - Rabu, 06 Maret 2024 06:43 WIB
istimewa
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada
ELS pun dibawa ke Labuan Bajo pada Minggu (3/3/2024)
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Hari Minggu tanggal 3 Maret 2024, lalu dengan jalan darat menuju Polres Ngada di Bajawa.
DPO ELS ditahan selama 20 hari kedepan, sejak Senin (4/3/2024).
"Saat ini terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut ditahan di rumah tahanan Polres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
ELS sendiri kabur ke Tebing Tinggi sejak Desember 2023.
Ia tiga kali mangkir dari panggilan polisi yakni 9 Desember, 14 Desember dan 27 Desember 2023.
Pihak Polres Ngada kemudian memasukkan ELS sebagai DPO sejak 21 Januari 2024 lalu.
Kasus ini dilaporkam LMF, salah satu orang tua korban yang berasal dari Kabupaten Ende.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang
Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ
Komentar