Rabu, 18 Februari 2026

Ada Apa ini! Wartawan Dilarang Meliput Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tebingtinggi

Erwan Tanjung - Kamis, 29 Februari 2024 12:25 WIB
Ada Apa ini! Wartawan Dilarang Meliput Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tebingtinggi
digtara.com/erwan tanjung
Terlihat awak media tidak dapat masuk dalam rekap rekapitulasi suara

digtara.com - Seorang pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tebingtinggi, menunjukkan sikap yang tidak pantas ditiru.

Baca Juga:

Pegawai tersebut melarang sejumlah wartawan meliput rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.

Rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kota Tebingtinggi digelar di aula salah satu hotel di Jalan Sudirman, Kota Tebingtinggi, pada Kamis 29 Februari 2024.

Sejumlah wartawan tampak hadir untuk meliput jalannya rekapitulasi malah tidak diperbolehkan meliput.

Mereka mendapat larangan dari pihak panitia penyelenggara untuk melakukan peliputan jalannya rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024.

Hal ini tentu melahirkan sejumlah tanda tanya di kalangan awak media.

Salah seorang wartawan dari media televisi Alex Garingging mengaku sangat menyesal atas perilaku yang ditunjukan oleh pihak panitia yang tidak bermitra terhadap sejumlah wartawan.

Padahal Alex mengaku, sudah mendapat undangan resmi dari Ketua KPU Kota Tebingtinggi untuk melakukan peliputan dalam acara tersebut.

"Saat akan mendaftar, pihak panitia meminta surat tugas dari perusahaan media. Karena tidak bisa menunjukkan surat perusahaan dari media, akibatnya sejumlah wartawan hanya bisa mengambil gambar dari pintu kaca," kesal Alex.

Sebelumnya KPU Kota Tebingtinggi baru saja menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berlangsung sejak 17 Februari 2024 hingga 28 Februari 2024.

Padahal dalam rekapitulasi di tingkat PPK beberapa hari yang lalu, proses rekapitulasi diduga amburadul dan berjalan lamban data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bahkan saat rekapitulasi di tingkat PPK, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menemukan sejumlah pelanggaran dan merekomendasikan pemungutan suara ulang di 4 TPS.

Namun rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Tebingtinggi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu

Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu

Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi

Ketua Yayasan Bintang Ceria Bagikan 15.000 Paket Makanan untuk Korban Banjir Tebingtinggi

Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta

Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta

Pengurus Inti Aliansi Prodem Jawa Tengah Geruduk Kantor KIP Jateng Tanyakan Ijazah Jokowi

Pengurus Inti Aliansi Prodem Jawa Tengah Geruduk Kantor KIP Jateng Tanyakan Ijazah Jokowi

Jaksa Geledah Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024

Jaksa Geledah Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024

Apresiasi Dukungan Polri Sukseskan Tahapan Pemilu, KPU NTT Silaturahmi dengan Kapolda NTT

Apresiasi Dukungan Polri Sukseskan Tahapan Pemilu, KPU NTT Silaturahmi dengan Kapolda NTT

Komentar
Berita Terbaru