Sabtu, 27 Juli 2024

Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Anggota Polsek Oebobo saat Mabuk Miras

Imanuel Lodja - Rabu, 28 Februari 2024 07:30 WIB
Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Anggota Polsek Oebobo saat Mabuk Miras
istimewa
Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Anggota Polsek Oebobo saat Mabuk Miras

digtara.com - Rony Oktavianus Djara alias Roni alias RJ (46), tidak berkutik saat diamankan anggota polisi dari Polsek Oebobo, Selasa (27/2/2024) tengah malam.

Baca Juga:

RJ yang juga warga Jalan Jhon Amalo, RT 005/RW 001, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ditangkap di depan RSUD Prof WZ Yohanes Kupang.

Saat diamankan polisi, RJ sedang duduk di atas sepeda motor scoopy bersama dua rekannya dan dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras.

Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally yang dikonfirmasi Rabu (28/2/2024) membenarkan penangkapan ini.

"Ditangkap di depan rumah sakit umum saat mabuk miras. Sekarang sudah kita amankan di Polsek Oebobo," tandas Kapolsek Oebobo.

RJ merupakan tersangka kasus penganiayaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo, Tanggal 21 November 2022.

Penyidik Reskrim Polsek Oebobo beberapa kali melayangkan panggilan kepada RJ namun diabaikan.

Bahkan RJ kabur pasca kejadian penganiayaan ini.

Polsek Oebobo pun menjadikan RJ sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai surat nomor DPO/03/XI/2022/Sektor Oebobo.

"Dia kabur sejak bulan November 2022 lalu," tambah Kapolsek.

RJ menganiaya korban Benyamin Lawa (68), warga Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada 21 November 2022 lalu.

Korban dianiaya di sekitar Kelurahan Fontein, Kota Kupang.

"Sesuai laporan polisi yang ada, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan dan (Roni) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek.

Polisi melayangkan surat panggilan hingga dua kali namun diabaikkan tersangka dan tidak kooperatif.

Tersangka malah kabur dan melarikan diri ke luar NTT sehingga Polsek Oebobo mengeluarkan surat perintah penangkapan dan DPO.

"Tersangka menghilang selama dua tahun," tandas Kapolsek Oebobo.

Sebelumnya, Pengadilan negeri Kelas 1A Kupang dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Wandri Manno, Senin (17/4/2023) membebaskan terdakwa atas perkara penganiayaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Jadi Buronan

Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Jadi Buronan

Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar

Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar

Satu Lagi PMI Ilegal Asal Manggarai Timur Meninggal di Malaysia, Total Jadi 66 Orang

Satu Lagi PMI Ilegal Asal Manggarai Timur Meninggal di Malaysia, Total Jadi 66 Orang

Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Dibekuk Polisi

Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Dibekuk Polisi

Spesialis Pencuri Sapi di Kabupaten TTU-NTT Dibekuk Polisi

Spesialis Pencuri Sapi di Kabupaten TTU-NTT Dibekuk Polisi

Polres Kupang Bekuk Dua Pelaku Pencuri Ternak

Polres Kupang Bekuk Dua Pelaku Pencuri Ternak

Komentar
Berita Terbaru