Polisi di Ngada Tangkap Pria Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
digtara.com - Tim Buser Satreskrim Polres Ngada mengamankan YID alias Lius (18), Kamis (22/2/2024) siang.
Baca Juga:
Warga Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada ini merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Penangkapan dipimpin Kanit Buser Satreskrim Polres Ngada, Aipda Yohanes Noka di Kampung Watulolong, Desa Mawo Kisa, Kabupaten Ngada.
Pada saat melakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada anggota Buser dengan cara memancing situasi sehingga keluarga dan warga sekitarnya datang dan terjadilah keributan.
Kanit Buser dan anggota Buser pun mengambil langkah tindakan kepolisian tegas terukur saat mengamakan pelaku dan memberikan 1 kali tembakan peringatan ke udara.
Setelah pelaku diamankan dan massa telah tenang, Kanit Buser pun menjelaskan kepada keluarga dan warga sekitar terkait laporan polisi dan surat perintah tugas penangkapan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Kanit Buser, masyarakat pun paham dan menerima serta mengetahui kejadian yang sebenarnya.
Warga pun paham kalau ternyata pelaku ditangkap terkait suatu kasus pidana dan melakukan perlawanan saat diamankan.
Pelaku pun diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi di jalan menuju Wolobobo, Desa Turekisa, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada pada 10 September 2023 lalu.
Pelaku mencabuli korban CRBK yang berusia 15 tahun asal Kekurahan Tanalodu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Wakapolres Ngada, Kompol Charles Mey Sitepu yang dikonfirmasi Jumat (23/2/2024) membenarkan kejadian ini.
Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi
Warga TTS-NTT Hilang Diduga Terbawa Arus Pasca Perahu Patah Kemudi
Kabel Listrik Putus di Takari Jatuh Dalam Sungai dan Jalan Raya
Pick Up Terbalik di TTS, Dua IRT Meninggal Dunia dan Sembilan Warga Terluka
Pelanggaran Lalu Lintas di Polres Kupang Didominasi Ketidakpatuhan Penggunaan SIM dan Helm