Dua Tahun Siswi SMA di Manggarai Timur Jadi Budak Seks Ayah Kandung
"Apabila anak korban tidak mau atau menolak, maka ibu korban yang sedang sakit jadi sasaran akan dibunuh oleh pelaku dan juga korban sendiri," tambah Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur.
Baca Juga:
Ancaman ini membuat korban takut dan tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
Pada tanggal 12 Februari 2024, karena tidak tahan lagi maka korban pun menceritakan hal tersebut kepada temannya dan juga kepada neneknya.
Selanjutnya pada pada tanggal 16 Februari 2024, korban menceritakan kepada ibu kandungnya dan selanjutnya ibu dan korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polres Manggarai Timur.
Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur telah memeriksa korban dan saksi-saksi serta tersangka.
"Tersangka telah mengakui perbuatan yang telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut," ujar Kasat Reskrim.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Manggarai Timur.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau ketiga pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.