Penyalahguna Narkoba di Kabupaten TTU Masih Dibawah Umur dan Pesan Narkoba via Jasa Pengiriman
digtara.com - ST, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dibekuk polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU) pekan lalu.
Baca Juga:
- Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses
- Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang
- Penyidik Polres TTU Segera Periksa Terlapor Dugaan Penipuan Jasa Perencanaan Pembangunan Dapur MBG
SP rupanya masih dibawah umur atau baru berusia 17 tahun 5 bulan. Ia baru mencapai usia 18 tahun pada 14 September 2024 mendatang.
"Saat ini terduga penyalahgunaan narkoba asal Kabupaten Malaka tersebut masih menginjak usia 17 tahun," ujar Kapolres TTU, AKBP Moch Mukhson di Polres TTU, Jumat (16/2/2024).
ST diamankan di depan Toko Medallion, Jalan El Tari, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Menurutnya, terduga penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini tidak dilakukan penahanan. Karena, masih dalam kategori anak di bawah umur.
Dalam penanganan lebih lanjut dikenakan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pasal 79 ayat 2 berbunyi "Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan pada anak paling lama 1/2 (setengah dari pidana maksimum penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa".
"Pada pasal 32 ayat 2 huruf B berbunyi, diduga melakukan tindak pidana penjara 7 tahun atau lebih," ungkap Kapolres.
ST dikenakan wajib lapor setiap hari Senin hingga hari Jumat setiap pekan. Penyalahgunaan narkotika saat ini sedang dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres TTU.
Dalam pemeriksaan polisi, terduga juga mengaku memesan paket narkotika tersebut melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Tersangka kemudian dibekuk polisi di Depan Toko Medallion, Jalan El Tari, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Sabtu, 3 Februari 2024 lalu.
Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses
Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang
Penyidik Polres TTU Segera Periksa Terlapor Dugaan Penipuan Jasa Perencanaan Pembangunan Dapur MBG
Puluhan Paus Pilot Mati Dikuburkan
Terjebak di Perairan Dangkal, Enam Ekor Paus Pilot Diselamatkan dan Empat Ekor Mati