Berkas P21, Pelaku Aniaya Kekasih di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

digtara.com - Penyidik Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Kupang, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan terhadap kekasih yang terjadi di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timu (NTT) pada 8 Oktober 2023 lalu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (5/2/2024) siang.
Baca Juga:
Penyerahan tersangka Apsi Amnahas dan barang bukti dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
Apsi Amnahas terlibat kasus penganiayaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/196/X/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 8 Oktober 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara ini lengkap sesuai surat nomor : B-103/N.3.25/Eoh.1/02/2024, tanggal 5 Februari 2024, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Apsi Amnahas sudah lengkap (P.21).
Apsi pun diserahkan ke kejaksaan dengan surat Kapolres Kupang nomor : B/225/II/RES.1.16./2024/Satreskrim, tanggal 5 Februari 2024 perihal penyerahan tersangka dan barang bukti.
Pelimpahan ini dlakukan anggota unit Pidum regu 3 dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka bersama Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Kupang Ipda Basilio Pereira, diterima Kasi Pidum Kajari Kabupaten Kupang Pethers Mandala, diruang Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, membenarkan adanya pelimpahan tersebut, sebagai bagian dari tahapan penyidikan polisi terkait perkara pidana penganiayan yang mengakibatkan matinya orang dengan tersangka Apri dan korban Dolfrosa Ida Anabanu yang adalah kekasihnya sendiri pada tanggal 8 Oktober 2023 lalu.
"Benar, pelimpahan telah dilakukan penyidik kemarin siang dan sudah diterima pihak Kejari Kabupaten Kupang," ujarnya, Selasa (6/2/2024).
Tersangka Apsi dijerat pasal 338 subs pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) Undang–undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dan atau pasal 44 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Apsi (38), warga jalan Kusambi III RT 22 RW.03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang menganiaya pacarnya Dolfrosa Ida Anabanu (23), warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang dalam keadaan hamil hingga meninggal dunia.
Apsi dan korban adalah sepasang kekasih yang tinggal bersama dan memiliki dua anak dan belum memiliki ikatan perkawinan yang sah.
Korban merupakan kekasih ketiga dari tersangka. Dari istri pertama yang juga tidak dinikahi, Apsi memperoleh satu orang anak yang saat ini sudah duduk di bangku SMP.
Dengan istri kedua yang juga tidak dinikahi secara sah, tersangka juga memiliki satu orang anak dan lagi-lagi ia meninggalkan istrinya tersebut tanpa alasan yang jelas.
Untuk mengelabui perbuatannya, tersangka justru mengajari anaknya yang masih balita agar mengakui kalau korban tewas karena diperkosa dan dianiaya orang tidak dikenal.
Tersangka pun menyembunyikan barang bukti berupa pakaian korban.
Peristiwa ini berawal saat Apsi pulang kerja dan membangunkan korban. Ia meminta korban membeli kopi di kios depan rumah mereka. Konflik pecah setelah korban dituduh berselingkuh dengan pria lain.
Meskipun korban membantah tuduhan tersebut, amarah Apsi memuncak, dan ia melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pengakuan Apsi, bahwa dia menghabisi nyawa korban dengan cara menganiaya korban sampai meninggal dunia karena cemburu.
Terhadap korban juga telah dilakukan otopsi oleh dokter forensik Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Usai otopsi, jenazah korban diserahkan ke pihak keluarga dan akan dimakamkan di kampung halaman korban di Desa Telu, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya sudah dilaporkan ke Polres Kupang oleh Rinto M. Mbatu (34), warga RT 005/RW 007, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Bejat! Pria di Kupang-NTT Cabuli Lima Keponakannya

Terseret Banjir, Warga Takari-Kupang dan Petugas Koperasi Ditemukan Meninggal Dunia

Wapres Minta Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang-NTT Dipercepat

Wapres Gibran Ajak Ratusan Anak Panti Asuhan di Kupang Belanja Perlengkapan Sekolah

Dapat Bingkisan Wapres, Ini Isi Tas Pemberian Wapres Gibran di SDI Kaniti Kabupaten Kupang
