KPU Sumut Buka Suara Soal Anggota KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT
Arie - Sabtu, 03 Februari 2024 08:00 WIB

Hadi melanjutkan PH ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut pada 28 Januari 2024, saat ini menjalankan proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
"Adapun modus tersangka awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara, tapi korban hanya mampu membayar Rp26 juta," kata Hadi.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Fantastis! Arsenal Era Mikel Arteta Samai Rekor Legendaris “The Invincibles” Arsène Wenger

AMSI Dorong Ekosistem Digital Demokratis dan Inklusif Berbasis HAM

Irigasi DI Ujung Gurap Diterjang Banjir, Anggota DPRD Ipong Dalimunthe Bersama Pemko dan UPTD Lakukan Peninjauan Langsung

Jaga Stabilitas di Daerah, Pemko Sidimpuan Sebar 6 Ton Beras SPHP di Seluruh Kecamatan Lewat GPM

Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Aktivis Kena OTT KPK, Minta Amnesti Kini Dipecat Presiden Prabowo

BREAKING NEWS: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
Komentar