Buron 4 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kupang Ditangkap di Bandara
Imanuel Lodja - Selasa, 30 Januari 2024 10:30 WIB
istimewa
Buron 4 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kupang Ditangkap di Bandara
Baca Juga:
"Karena berdasarkan putusan MA nomor 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, itu menolak permohonan kasasi terpidana. Tapi dia sudah melarikan diri. Selama jadi DPO, terpidana bekerja sebagai buruh bangunan di Jambi," tambahnya.
Pasca diamankan pihak kejaksaan, Aris Taneo langsung dibawa dengan mobil tahanan Kejati NTT ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) dewasa kelas II Kupang untuk menjalani masa kurungannya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Api Lahap Lima Hektar Lahan di Kawasan Pesisir Bandara Maumere-Sikka
Erupsi Anak Krakatau, Bandara Soekarno-Hatta Ditutup 4 Jam, 33 Penerbangan Terdampak
Gunung Sinabung Erupsi, Penerbangan Bandara Kualanamu Sempat Dinonaktifkan
Gandeng Pihak Bandara UMK Waingapu, Satresnarkoba Polres Sumba Timur Sosialisasikan Pengawasan Barang dan Penumpang
33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta, Kemenhaj Turun Tangan
Ahsan Fauzi, Anggota MCH PPIH 2026: Tugasku Ibadahku
Komentar