Buron 4 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kupang Ditangkap di Bandara
Imanuel Lodja - Selasa, 30 Januari 2024 10:30 WIB
istimewa
Buron 4 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kupang Ditangkap di Bandara
Baca Juga:
"Karena berdasarkan putusan MA nomor 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, itu menolak permohonan kasasi terpidana. Tapi dia sudah melarikan diri. Selama jadi DPO, terpidana bekerja sebagai buruh bangunan di Jambi," tambahnya.
Pasca diamankan pihak kejaksaan, Aris Taneo langsung dibawa dengan mobil tahanan Kejati NTT ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) dewasa kelas II Kupang untuk menjalani masa kurungannya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Puncak Kedatangan Jemaah Haji Gelombang I Diprediksi 6 Mei, Sehari Ada 21 Kloter
Remaja Perempuan di Manggarai Barat Disetubuhi Rekan Remajanya
Bawa Makanan Khas Daerah Bungkuslah Pakai Plastik Transparan Agar Tak Dibongkar
Maraganti Batubara Sujud Syukur saat Tiba di Bandara Madinah, Telah Haji Empat Kali
Jemaah Haji SUB 16 Sempat Delay di Kualanamu, Saudia Airlines Tegaskan Utamakan Keselamatan Penumpang
30.299 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci, Daker Bandara Perkuat Layanan Lansia
Komentar