Buron 4 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kupang Ditangkap di Bandara
Imanuel Lodja - Selasa, 30 Januari 2024 10:30 WIB
istimewa
Buron 4 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kupang Ditangkap di Bandara
Baca Juga:
"Karena berdasarkan putusan MA nomor 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, itu menolak permohonan kasasi terpidana. Tapi dia sudah melarikan diri. Selama jadi DPO, terpidana bekerja sebagai buruh bangunan di Jambi," tambahnya.
Pasca diamankan pihak kejaksaan, Aris Taneo langsung dibawa dengan mobil tahanan Kejati NTT ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) dewasa kelas II Kupang untuk menjalani masa kurungannya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ahsan Fauzi, Anggota MCH PPIH 2026: Tugasku Ibadahku
Libur Sekolah, Bandara Kualanamu Layani 178.766 Penumpang hingga Akhir Juni
Ketemu Anaknya Bertugas di Bandara Madinah. Giyatmi Harto Wiyono Jemaah Asal Sukoharjo: Saya Sangat Bersyukur, Senang, dan Bangga
Hari Ke-62 Operasional Haji, 66 Persen Jemaah Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air
Rela Jual Sawah Untuk Naik Haji, Doa Ingin Dapat Jodoh
Alasan Kesehatan, Lansia Pelaku Pemerkosaan Dua Bocah di Manggarai Barat Diperiksa di Rumah
Komentar