Selasa, 01 Juli 2025

Curi Sepeda Motor, Perempuan di Ende Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 16 Januari 2024 13:47 WIB
Curi Sepeda Motor, Perempuan di Ende Diamankan Polisi
istimewa
Curi Sepeda Motor, Perempuan di Ende Diamankan Polisi

digtara.com - MIIL (19), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, NTT diamankan polisi dari Polres Ende.

Baca Juga:

Ia terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibdu Ahmadi, Selasa (16/1/2024) membenarkan penangkapan ini.

MIIL diamankan pada Minggu (14/1/2024) subuh sekitar pukul 00.10 wita.

"Anggota unit Buser menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/06/I/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT tanggal 13 Januari 2024," ujar Kasat.

MIIL diamankan polisi di Jalan Ahmad Yani, RT 019/RW 007, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.

"Unit Buser melakukan penyelidikan pasca mendapatkan laporan dan informasi kasus pencurian ini dari masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Ende.

Polisi mendapat informasi kalau MIIL berada di Kota Ende sehingga pada Minggu (14/1/2024) tengah malam, MIIL berhasil diidentifikasi keberadaannya di Jalan Melati, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Kasat menyebutkan kalau pada Jumat (12/1/2024) subuh sekitar pukul 01.00 wita, pelaku MIIL bersama GNS alias N mengambil kompor dan beberapa perabotan dapur.

Mereka hendak membawanya ke kos di Jalan Prof W. Z. Yohanes di Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.


"Saat itu tidak ada kendaraan atau tumpangan untuk membawa barang barang tersebut," ujar Kasat.

Sekitar pukul 02.00 wita, pelaku MIIL mengajak N untuk mengambil sepeda motor.

N kemudian mencari sepeda motor untuk dicuri dan pelaku MIIL menunggu di depan Jalan Ahmad Yani, Ende.

Beberapa saat kemudian, N datang membawa sepeda motor curian.

Lalu pelaku MIIL dan N membawa barang-barang tersebut dengan sepeda motor curian ke kos di Jalan Prof. W. Z. Yohanes Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pasca mendapat laporan polisi kemudian menangkap pelaku.

"Pelaku MIIL sudah kita amankan dan menjadi tersangka. Sementara N masih sebagai saksi," tandas Kasat Reskrim Polres Ende.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Senyum Bahagia Tukang Ojek di Ende-NTT Saat Rumahnya Dibedah Kapolres Ende

Senyum Bahagia Tukang Ojek di Ende-NTT Saat Rumahnya Dibedah Kapolres Ende

Curi Kerbau, Satu Warga Sumba Tengah-NTT Ditangkap Polisi

Curi Kerbau, Satu Warga Sumba Tengah-NTT Ditangkap Polisi

Tiga Hari Ditinggal Pemilik di Pinggir Jalan, Polsek Fatuleu Kembalikan Sepeda Motor ke Pemilik

Tiga Hari Ditinggal Pemilik di Pinggir Jalan, Polsek Fatuleu Kembalikan Sepeda Motor ke Pemilik

Wakapolda NTT Sambangi Panti Asuhan Bhakti Luhur Ende

Wakapolda NTT Sambangi Panti Asuhan Bhakti Luhur Ende

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Siswi SMA di Flores Timur-NTT Dicabuli Saat Mengendarai Sepeda Motor

Siswi SMA di Flores Timur-NTT Dicabuli Saat Mengendarai Sepeda Motor

Komentar
Berita Terbaru