Curi Sepeda Motor, Perempuan di Ende Diamankan Polisi

"Saat itu tidak ada kendaraan atau tumpangan untuk membawa barang barang tersebut," ujar Kasat.
Baca Juga:
Sekitar pukul 02.00 wita, pelaku MIIL mengajak N untuk mengambil sepeda motor.
N kemudian mencari sepeda motor untuk dicuri dan pelaku MIIL menunggu di depan Jalan Ahmad Yani, Ende.
Beberapa saat kemudian, N datang membawa sepeda motor curian.
Lalu pelaku MIIL dan N membawa barang-barang tersebut dengan sepeda motor curian ke kos di Jalan Prof. W. Z. Yohanes Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pasca mendapat laporan polisi kemudian menangkap pelaku.
"Pelaku MIIL sudah kita amankan dan menjadi tersangka. Sementara N masih sebagai saksi," tandas Kasat Reskrim Polres Ende.

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Curi Sapi Pakai Senpira, Tiga Warga TTS-NTT Ditangkap Polisi
