Perwira Polisi di Aceh Ditangkap Kasus Sabu
digtara.com - Seorang perwira polisi di Aceh, AKBP A ditangkap karena diduga memiliki satu ons sabu. Selain A, seorang bintara polisi juga ditangkap dalam kasus ini.
Baca Juga:
Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi mengatakan bahwa keduanya ditangkap oleh personel Polresta Banda Aceh.
"Ada dua oknum polisi yang ditangkap. Satu perwira polisi AKBP A dan satu lagi berpangkat brigadir," katanya, melansir Antara, Senin (15/1/2024).
Menurut Fahmi, penangkapan AKBP A merupakan pengembangan dari penangkapan oknum polisi berpangkat brigadir.
"Dari pengembangannya terungkap keterlibatan AKBP A. Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap dari mana sabu itu didapat," ungkapnya.
Jika kedua terbukti bersalah, kata Fahmi, selain dipidana juga sanksi lainnya pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
"Pengungkapan keterlibatan oknum polisi ini merupakan tindak lanjut komitmen Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko yang tidak pandang bulu dalam menindak tegas para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba," katanya.
Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket
Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional
Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh
Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras
Maxim dan BNN Sumut Jalin Kerja Sama Strategis, Perkuat Kampanye Anti Narkoba di Lingkungan Transportasi Online