Pria ODGJ Terjun ke Laut, Ditemukan Meninggal Dunia
digtara.com - AK alias Aprianus (23), warga Dusun Tateme, Kelurahan Numponi, Kabupaten Malaka, NTT ditemukan meninggal dunia di pantai wisata LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Minggu (14/1/2024).
Baca Juga:
Aprianus diketahui sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Ia ditemukan dengan kondisi terapung di laut.
Paulina Djara Mamo (54) dan Feri Mole (58), dua pedagang yang biasa berjualan di kawasan pantai wisata LLBK mengaku kalau saat berjualan, mereka mendengar teriakan warga.
"Kami dapat informasi kalau ada orang naik ke tangga Piur dan melompat ke dalam laut pantai LLBK dan tidak pernah muncul ke permukaan," ujar Paulina.
Ia langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan LLBK dan memberitahukan kejadian tersebut.
Feri Mole yang juga ada di sekitar lokasi kejadian langsung berlari ke arah bibir pantai dan melihat korban sudah terapung dan dihantam gelombang besar.
Feri berteriak minta tolong dan memberitahukan kejadian tersebut ke warga sekitar pantai wisata LLBK.
Bhabinkamtibmas Kelurahan LLBK ke TKP dan bersama warga langsung memcari korban.
Korban ditemukan di perairan pantai LLBK tepatnya di belakang Toko Nusa Jaya dalam keadaan meninggal dunia.
Warga dan langsung melakukan evakuasi dengan cara mengangkatnya ke darat di pinggir pantai.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy O. Noke, S.H yang dihubungi membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, adanya penemuan ODGJ yang telah meninggal dunia dengan kondisi terapung di Pantai Wisata LLBK, Minggu siang," jelas Kapolsek Kelapa Lima, Senin (15/1/2024).
Diakui kalau Bhabinkamtibmas LLBK mendapatkan laporan tentang seorang laki-laki yang tenggelam di pantai tersebut.
Tiga Terduga Tindak Pidana PETI di Sumba Timur Diproses Hukum
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan
Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka
Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air
Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dengan Ancaman Benda Tajam