Abaikan Surat Panggilan Polisi, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diamankan Polres TTS
Imanuel Lodja - Kamis, 11 Januari 2024 13:00 WIB
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan yang membekuk pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan pada Rabu 10 Januari 2023 di kediamannya di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir
Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang
Residivis Kasus Pembunuhan di Kupang Diamankan Tim Resmob Polda NTT
Berbagai Elemen Masyarakat di Kota Kupang Siap Jaga Stabilitas Keamanan
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi
Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas
Komentar