Sebut Banyak Kejanggalan, LBH Medan Minta UNPRI Terbuka Terkait Cadaver

Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, kata Irvan, sudah sepatutnya Polrestabes Medan mengusut tuntas permasalahan itu secara Profesional, objektif dan transpran. Hal ini untuk memberikan ketertiban dan keamanan dimasyarakat.
Baca Juga:
"Pihak UNPRI juga harus menyapaikan fakta-fakta yang benar sebagai bentuk tanggung jawab hukum, moral dan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat," ucapnya.
Dirinya menilai jika hal itu tidak diusut tuntas maka akan menimbulkan perspekif negatif masyarakat terhadap Polrestabes Medan sebagai penegak hukum dan UNPRI sebagai lembaga pendidikan.
"Dan diduga bertentangan dengan pasal 1 angka 3 dan Pasal 28 F UUD 1945 dan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan dalam Bak Sampah di Kelapa Lima-Kota Kupang

Fakta-fakta Penemuan Yuda Prawira, Hilang 2 Tahun dan Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kawasan Hutan Mangrove Malaka-NTT

Jenazah Bayi Laki-laki Yang Ditemukan Warga Baumata-Kupang Dalam Selokan Diotopsi

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Selokan Sawah
