Senin, 17 Februari 2025

Honorer Sumut Dilarang Diberhentikan Besar-besaran

Arie - Sabtu, 09 Desember 2023 11:30 WIB
Honorer Sumut Dilarang Diberhentikan Besar-besaran
Ilustrasi.

digtara.com - Penataan tenaga honorer di Sumatera Utara (Sumut), masih menunggu juknis dari pemerintah pusat. Juknis tersebut akan mengatur bagaimana penataan tenaga honorer dilakukan.

Baca Juga:

Kepala BKD Provinsi Sumut Safruddin mengatakan, seusai UU penataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) harus sudah selesai dilakukan paling lambat Desember 2024. Namun demikian, ia mengaku hingga saat ini belum menerima juknisnya.

"Per 31 Desember 2024 penataan non-ASN harus sudah selesai, tapi juknisnya belum kita terima sebagai panduan," katanya melansir Antara, Sabtu (9/12/2023).

Dirinya mengaku Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB) tengah memproses Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal dipakai untuk mengatur non-ASN.

"Jadi kita belum tahu bagaimana penataan yang dimaksud, apakah data itu dinolkan atau alih status," ungkap Safruddin.

Pemerintah pusat juga menyurati pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota agar menganggarkan biaya atau gaji tenaga honorer melalui APBD.

"Kita dilarang melakukan pemberhentian besar-besaran. Bahkan, kita menerima surat untuk mengakomodir anggaran untuk tenaga non-ASN," ungkapnya.

Menurut dia, pemberhentian tenaga honerer atau non-ASN dalam skala besar akan berdampak terhadap kinerja pelayanan publik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gawat! 2 Polisi di Sumut Terlibat Pemerasan DAK SMK, Rp 400 Juta Disita

Gawat! 2 Polisi di Sumut Terlibat Pemerasan DAK SMK, Rp 400 Juta Disita

Honorer di Binjai Minta Siswi Kirim Foto Seksi, Auto Langsung Dipecat

Honorer di Binjai Minta Siswi Kirim Foto Seksi, Auto Langsung Dipecat

Operasi Keselamatan Toba 2025 di Sumut Dimulai, Ini Targetnya

Operasi Keselamatan Toba 2025 di Sumut Dimulai, Ini Targetnya

TNI Tangkap Pengedar Narkoba Bersenpi Rakitan di Sergai

TNI Tangkap Pengedar Narkoba Bersenpi Rakitan di Sergai

Pelaku Penembakan Polisi di Deliserdang Ditangkap Polisi

Pelaku Penembakan Polisi di Deliserdang Ditangkap Polisi

Kinerja Bank Sumut 2024: Aset Naik 2,38 Persen, Laba Rp 741 Miliar

Kinerja Bank Sumut 2024: Aset Naik 2,38 Persen, Laba Rp 741 Miliar

Komentar
Berita Terbaru