Pelaku Curanmor di Kabupaten TTU Ditangkap di Kabupaten Tetangga
digtara.com - FB (33) ditangkap polisi dari unit Buser Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) dibantu anggota Buser Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Baca Juga:
FB, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan pada Jumat (8/12/2023) di Jalan Ikan Nirwana, Oekefan, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, NTT.
FB merupakan warga Kelurahan Toi, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS yang mencuri di Kabupaten TTU.
Ia ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/B/405/XI/2023/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 25 November 2023.
"Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi yang diterima Unit Buser Polres TTU kemudian melakukan pengintaian dan menemukan pelaku di tempat cating stiker dan berkoordinasi dengan Unit Buser Polres TTS," ujar Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro, Sabtu (9/12/2023).
Meskipun awalnya pelaku tidak berada di tempat yang diawasi, namun setelah mendapatkan informasi baru, tim berhasil menangkap pelaku saat pelaku datang menggunakan ojek ke tempat cating stiker.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Saat penangkapan, pelaku berusaha kabur dan melarikan diri.
tim Buser Polres TTU pun melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankan pelaku.
"Pelaku berusaha melarikan diri saat polisi hendak menangkapnya, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi melakukan pengintaian dan pengecekan terhadap sepeda motor yang dicat ulang, dan polisi menginterogasi pelaku.
"Pelaku saat diinterogasi polisi mengakui telah mencuri sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten TTU," ujar Kasat.
Siswi Sekolah Dasar di Kupang Jadi Korban Pencurian Perhiasan Emas, Polisi Telusuri Jejak Pelaku
Dua Tahun Buron, Tiga DPO Kasus Penyerangan dan Pembunuhan di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi
Cari Pakan Ternak, Petani di Amarasi-Kupang Temukan Tulang dan Tengkorak Manusia
Delapan Bulan Terakhir, 28 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Kupang
Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha