Jumat, 13 Juni 2025

Lima dari Enam Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Nagekeo-NTT Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 04 Desember 2023 13:00 WIB
Lima dari Enam Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Nagekeo-NTT Dibekuk Polisi
istimewa
Lima dari Enam Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Nagekeo-NTT Dibekuk Polisi

digtara.com - Aparat polisi dari Polres Nagekeo mengamankan sejumlah pemuda yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga:

Polisi masih menyelidiki satu orang pelaku lainnya yang merupakan rekan dari para pelaku.

Kelima pelaku yang diamankan polisi masing-masing YK, MT, FJ, SL dan AL. Tiga nama terakhir merupakan anak dibawah umur.

Sementara satu pelaku lainnya, FG masih dalam penyelidikan aparat keamanan.

Mereka beraksi pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 19.40 wita di Lego, wilayah RT 017/RW 008, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Kelima pelaku ditangkap polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/138/XI/2023/SPKT "C"/Polres Nagekeo/Polda NTT. tanggal 26 November 2023.

Para pelaku merampas paksa tas milik Dominggus Api (16), warga Desa Lego, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, AKP Cressida Renggi Saputra, S.T.K SIK yang dikonfirmasi pada Senin (4/12/2023) membenarkan hal tersebut.

"Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagekeo mengamankan lima orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan," ujar mantan Panit di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT ini.

Mantan Kapolsek Penarik Raya Polres Mukomuko Polda Bengkulu ini menjelaskan kalau saat itu korban keluar dari kost dan bersama dengan enam rekannya mencari kepiting di sawah.

Dalam perjalanan, korban dan 6 rekannya tiba-tiba dipukul menggunakan tangan.

"Tas korban dirampas dan korban kemudian melarikan diri," ujar Kasat Reskrim.

Korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo untuk melaporkan kejadian tersebut.

Polisi bergerak cepat mencari para pelaku dan mengamankan lima dari enam orang pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku pada saat melakukan kejahatan serta uang Rp 50.000 hasil gadai handphoe milik korban.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat (1). "Pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandas mantan Kasubnit Ranmor Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan

Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Pencuri Ternak Sapi yang Ditangkap Polres Kupang Pernah Dipenjara karena Kasus Pencurian Ternak

Pencuri Ternak Sapi yang Ditangkap Polres Kupang Pernah Dipenjara karena Kasus Pencurian Ternak

Sebulan, Polres Serdang Bedagai Ringkus 18 Tersangka Kasus Pencurian

Sebulan, Polres Serdang Bedagai Ringkus 18 Tersangka Kasus Pencurian

Komentar
Berita Terbaru