Lima dari Enam Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Nagekeo-NTT Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Senin, 04 Desember 2023 13:00 WIB
istimewa
Lima dari Enam Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Nagekeo-NTT Dibekuk Polisi
Baca Juga:
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku pada saat melakukan kejahatan serta uang Rp 50.000 hasil gadai handphoe milik korban.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat (1). "Pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandas mantan Kasubnit Ranmor Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lupa Matikan Lilin Doa, Kakek di Nagekeo Tewas Terjebak Kebakaran Rumah
Puluhan Kali Curi Uang di Salon, Pekerja Salon di Kupang Dipolisikan
Satu Tahun Tinggalkan Tugas, Anggota Polres Nagekeo Terancam Dipecat
Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Pencuri Kendaraan di Manggarai Dibekuk Polisi
Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Komentar