Lima dari Enam Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Nagekeo-NTT Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Senin, 04 Desember 2023 13:00 WIB
istimewa
Lima dari Enam Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Nagekeo-NTT Dibekuk Polisi
Baca Juga:
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku pada saat melakukan kejahatan serta uang Rp 50.000 hasil gadai handphoe milik korban.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat (1). "Pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandas mantan Kasubnit Ranmor Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sejumlah Fasilitas Rusak Pasca Gempa M 7,7 di Nagakeo
Nagekeo-NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7,7
Pengelana Keliling Indonesia Terkesan Dengan Pelayanan Polsek Boawae-Nagekeo
Warga Kota Kupang Kehilangan Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Polisi Amankan Pelaku
Nelayan Di Kupang Ditangkap Polisi Pasca Mencuri Kompresor Tambal Ban
IRT di Kupang Laporkan Pencurian Perhiasan Emas Oleh Anak Angkat, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai
Komentar