Lima dari Enam Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Nagekeo-NTT Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Senin, 04 Desember 2023 13:00 WIB

istimewa
Lima dari Enam Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Nagekeo-NTT Dibekuk Polisi
Baca Juga:
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku pada saat melakukan kejahatan serta uang Rp 50.000 hasil gadai handphoe milik korban.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat (1). "Pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandas mantan Kasubnit Ranmor Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Warga Resah dengan Meningkatnya Kasus Pencurian Ternak di Belo-Kupang

Batalyon Baru di Nagekeo Fokus Tangani Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kesehatan

Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor
Komentar