Lima dari Enam Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Nagekeo-NTT Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Senin, 04 Desember 2023 13:00 WIB
istimewa
Lima dari Enam Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Nagekeo-NTT Dibekuk Polisi
Baca Juga:
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku pada saat melakukan kejahatan serta uang Rp 50.000 hasil gadai handphoe milik korban.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat (1). "Pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandas mantan Kasubnit Ranmor Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat ini.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Kupang Diamankan Polisi
Jaga Ketersediaan Pangan Jelang Hari Raya, Polres Nagekeo dan Instansi Gelar Operasi Pasar
Tiga Remaja Pelaku Pencurian di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi
Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian
Polres Sumba Timur dan Sumba Barat Daya Ungkap Sindikat Curanmor Antar Kabupaten
Tenggelam Saat Mandi, Pelajar di Nagekeo Ditemukan Meninggal Dalam Muara
Komentar