Jumat, 31 Juli 2026

Puluhan Ekor Biawak Timor Dilepasliarkan

Imanuel Lodja - Senin, 04 Desember 2023 15:00 WIB
Puluhan Ekor Biawak Timor Dilepasliarkan

digtara.com - Sebanyak 33 ekor biawak Timor yang merupakan satwa yang dilindungi dilepasliarkan oleh Balai Besar KSDA NTT bersama para pihak terkait.

Baca Juga:

33 ekor biawak Timor (Varanus Timorensis) diamankan beberapa waktu lalu dari terpidana MM.

Balai Besar KSDA NTT bersama para pihak terkait melakukan pelepasliaran barang bukti yang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Kupang pada tanggal 29 November 2023 lalu.

Kawasan Suaka Margasatwa Kateri Kabupaten Malaka dengan luasan total 4.699,32 hektar dipilih sebagai lokasi pelepasliaran mengingat lokasi penangkapan satwa biawak timor ini pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) oleh tersangka relatif dekat dengan SM Kateri.

Bagian lokasi kawasan yang dipilih kondisinya merupakan hutan dengan kondisi tutupan yang baik serta tingkat partisipasi masyarakat desa di sekitarnya yang sangat mendukung terpeliharanya kawasan SM Kateri.

Hadir dalam kegiatan pelepasliaran parapihak terkait antara lain Kejaksaan Negeri Kupang, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Kepolisian Resor Malaka, KPH Malaka, Pemerintah Kecamatan Malaka Tengah dan Desa Bakiruk Kabupaten Malaka, Polsek Malaka Tengah dan Koramil 1605-04 Betun serta siswa MIS Al-Qadr Betun.

Kegiatan pelepasliaran ini dilakukan bukan hanya untuk mengembalikan satwa liar biawak Timor ke habitat alaminya, tetapi juga sebagai kesempatan untuk menggalang perhatian dan dukungan parapihak baik pemerintah, masyarakat serta generasi muda dalam rangka perlindungan dan pelestarian satwa liar kebanggaan bangsa.

Kasus ini terungkap berawal dari terbongkarnya proses pengiriman barang bukti melalui Bandar Udara Internasional Eltari Kupang pada tanggal 15 April 2023.

Saat itu dilakukan pemindaian menggunakan X-Ray yang dioperasikan oleh petugas Aviation Security Bandara Eltari Kupang PT Angkasapura V.

Dalam proses penanganan selanjutnya, Balai Besar KSDA NTT bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara dibawah supervisi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Berkas kasus, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kota Kupang untuk selanjutnya dilakukan penuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri Kupang.

Setelah melewati serangkaian persidangan, terdakwa diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda senilai Rp 10.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Selisih Paham Di Acara Adat, Guru Di Sumba Barat Daya Terluka Dianiaya Rekannya

Selisih Paham Di Acara Adat, Guru Di Sumba Barat Daya Terluka Dianiaya Rekannya

Kapal Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam Saat Berlabuh di Pantai

Kapal Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam Saat Berlabuh di Pantai

Baru Menikah, Pria di Lembata Malah Perkosa Anak Tirinya

Baru Menikah, Pria di Lembata Malah Perkosa Anak Tirinya

Polda NTT Dukung BP3MI Latih Ketrampilan Calon Tenaga Kerja Dalam Berbagai Bidang

Polda NTT Dukung BP3MI Latih Ketrampilan Calon Tenaga Kerja Dalam Berbagai Bidang

Berkas Lengkap, Kakek Pencabul Bocah Perempuan di Lembata Diserahkan ke Jaksa

Berkas Lengkap, Kakek Pencabul Bocah Perempuan di Lembata Diserahkan ke Jaksa

Warga Desa Di Sumba Tengah Dilatih Pola Asuh Balita Cegah Stunting Dan Pertolongan Pertama Psikoligis

Warga Desa Di Sumba Tengah Dilatih Pola Asuh Balita Cegah Stunting Dan Pertolongan Pertama Psikoligis

Komentar
Berita Terbaru