Puluhan Ekor Biawak Timor Dilepasliarkan

digtara.com - Sebanyak 33 ekor biawak Timor yang merupakan satwa yang dilindungi dilepasliarkan oleh Balai Besar KSDA NTT bersama para pihak terkait.
Baca Juga:
33 ekor biawak Timor (Varanus Timorensis) diamankan beberapa waktu lalu dari terpidana MM.
Balai Besar KSDA NTT bersama para pihak terkait melakukan pelepasliaran barang bukti yang telah diserahkan Kejaksaan Negeri Kupang pada tanggal 29 November 2023 lalu.
Kawasan Suaka Margasatwa Kateri Kabupaten Malaka dengan luasan total 4.699,32 hektar dipilih sebagai lokasi pelepasliaran mengingat lokasi penangkapan satwa biawak timor ini pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) oleh tersangka relatif dekat dengan SM Kateri.
Bagian lokasi kawasan yang dipilih kondisinya merupakan hutan dengan kondisi tutupan yang baik serta tingkat partisipasi masyarakat desa di sekitarnya yang sangat mendukung terpeliharanya kawasan SM Kateri.
Hadir dalam kegiatan pelepasliaran parapihak terkait antara lain Kejaksaan Negeri Kupang, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Kepolisian Resor Malaka, KPH Malaka, Pemerintah Kecamatan Malaka Tengah dan Desa Bakiruk Kabupaten Malaka, Polsek Malaka Tengah dan Koramil 1605-04 Betun serta siswa MIS Al-Qadr Betun.
Kegiatan pelepasliaran ini dilakukan bukan hanya untuk mengembalikan satwa liar biawak Timor ke habitat alaminya, tetapi juga sebagai kesempatan untuk menggalang perhatian dan dukungan parapihak baik pemerintah, masyarakat serta generasi muda dalam rangka perlindungan dan pelestarian satwa liar kebanggaan bangsa.
Kasus ini terungkap berawal dari terbongkarnya proses pengiriman barang bukti melalui Bandar Udara Internasional Eltari Kupang pada tanggal 15 April 2023.
Saat itu dilakukan pemindaian menggunakan X-Ray yang dioperasikan oleh petugas Aviation Security Bandara Eltari Kupang PT Angkasapura V.
Dalam proses penanganan selanjutnya, Balai Besar KSDA NTT bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara dibawah supervisi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Berkas kasus, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kota Kupang untuk selanjutnya dilakukan penuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri Kupang.
Setelah melewati serangkaian persidangan, terdakwa diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda senilai Rp 10.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Karena Kasus Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
