Pencuri Sepmor di Tebingtinggi Ditangkap Polisi, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala
digtara.com - Seorang pria pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Baca Juga:
Pelaku ditangkap setelah menggasak Honda Vario BK 6018 TAS milik Fauzi Ismail (36), warga Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Sejatinya, antara pelaku dan korban saling kenal.
"Pelaku yang ditangkap berisial MS (28) merupakan warga Kecamatan Perdagangan Kabupaten Simalungun," ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi kepada Wartawan, Selasa (28/11/2023).
Saat dipaparkan Kasat Reskrim polres Tebingtinggi AKP Rudianto J Silalahi,kepada wartawan membenarkan sekaligus menguraikan
Terungkapnya kasus ini bermula dari pada bulan April 2023 lalu, kata AKP Rudianto.
Awalnya, korban Fauzi memarkirkan sepeda motornya di kantornya di Komplek Rajawali Jalan AMD Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.
Lalu saksi Angga menyampaikan kepada korban bahwa sepeda motornya telah dibawa oleh pelaku MS.
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Dua ABH Kasus Kekerasan Pada Anak Hingga Meninggal Di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres TTS Luncurkan Unit Pamapta
Polres Belu Punya Program Pamapta dan Operator 110
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir