Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kupang
Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 11.00 wita, korban Feren Apriana Liu sedang menjaga kios nya di Jalan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Baca Juga:
Korban sedang bercerita dengan Agustina Haba (50), ibu rumah tangga dari Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Tiba-tiba korban melihat pelaku keluar dari dalam kios.
Korban merespon dengan berteriak pencuri dan meminta tolong. pelaku langsung naik ke sepeda motornya.
Korban berusaha mencegat dengan cara menarik pelaku hingga pelaku terjatuh bersama sepeda motornya.
Namun pelaku berhasil bangun kembali dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut.
korban terus berusaha mencegah pelaku dengan memegang bahu sebelah kanan dan tergantung mengikuti pelaku.
Tepat di depan warung Cak Nur yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian, pelaku menendang korban hingga korban terjatuh dan terguling di jalan raya, mengakibatkan korban tidak berdaya dan mengalami luka-luka.
Dua buah gigi korban bagian depan bagian atas patah. Korban juga mengalami luka pada bibir bagian atas dan bawah.
Selain itu luka lecet pada dagu, tangan kiri dan kaki kiri.
Kasus ini dilaporkan Risky Sigit Samuel Suni (25) dengan laporan polisi nomor: LP/B/239/XI/2023/Sektor Kelapa Lima.
Korban tidak mengenali pelaku. Namun korban menggambarkan ciri fisik pelaku yakni kurus dan kulit hitam.
Saat itu pelaku menggunakan sepeda motor matik honda beat warna putih dan menggunakan jaket warna hitam.
Pelaku diketahui telah mencuri barang milik korban berupa uang tunai Rp 600.000.
Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai
Dapur MBG di NTT hanya dibolehkan Pakai LPG 50 Kilogram
Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim
Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Lansia di Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan
Dua Siswa Dianiaya Guru SMA, Polisi Mediasi Penyelesaian Secara Damai