Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kupang
digtara.com - Aparat kepolisian Buser Polresta Kupang Kota mengamankan Arnoldus Aprianus Saikoko (29), Selasa (21/11/2023) subuh.
Baca Juga:
Ia ditangkap di kost nya di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor dan dua buah handphone.
Arnoldus merupakan pelaku pencurian hingga menganiaya korban Feren Apriana Liu (26) pada Jumat (17/11/2023) di Jalan Timor Raya Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang.
Korban yang juga warga Jalan Mobil, RT 03/RW 01, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang mengalami luka serius.
Saat ditangkap polisi, pelaku Arnoldus pun mengakui perbuatannya.
Uang hasil curian Rp 600.000 dari kios korban diakui pelaku sudah habis dipakai untuk memperbaiki sepeda motornya.
Sepeda motor honda beat milik pelaku pun tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor.
Saat ini Arnoldus sudah diamankan di sel Polresta Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemy O. Noke, SH membenarkan penangkapan ini.
"Sudah ditahan di Polresta Kupang," ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Korban babak belur dan mengalami luka serius ketika ia berusaha menangkap pencuri.
Korban ditendang hingga terseret di badan jalan dan mengalami sejumlah luka.
Pelaku berhasil kabur dan korban pun harus dirawat intensif di rumah sakit.
Kapolres Kupang Dorong Penyelesaian Konflik Warga Secara Damai
Dapur MBG di NTT hanya dibolehkan Pakai LPG 50 Kilogram
Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim
Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Lansia di Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan
Dua Siswa Dianiaya Guru SMA, Polisi Mediasi Penyelesaian Secara Damai