Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kupang
Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 11.00 wita, korban Feren Apriana Liu sedang menjaga kios nya di Jalan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Baca Juga:
Korban sedang bercerita dengan Agustina Haba (50), ibu rumah tangga dari Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Tiba-tiba korban melihat pelaku keluar dari dalam kios.
Korban merespon dengan berteriak pencuri dan meminta tolong. pelaku langsung naik ke sepeda motornya.
Korban berusaha mencegat dengan cara menarik pelaku hingga pelaku terjatuh bersama sepeda motornya.
Namun pelaku berhasil bangun kembali dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut.
korban terus berusaha mencegah pelaku dengan memegang bahu sebelah kanan dan tergantung mengikuti pelaku.
Tepat di depan warung Cak Nur yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian, pelaku menendang korban hingga korban terjatuh dan terguling di jalan raya, mengakibatkan korban tidak berdaya dan mengalami luka-luka.
Dua buah gigi korban bagian depan bagian atas patah. Korban juga mengalami luka pada bibir bagian atas dan bawah.
Selain itu luka lecet pada dagu, tangan kiri dan kaki kiri.
Kasus ini dilaporkan Risky Sigit Samuel Suni (25) dengan laporan polisi nomor: LP/B/239/XI/2023/Sektor Kelapa Lima.
Korban tidak mengenali pelaku. Namun korban menggambarkan ciri fisik pelaku yakni kurus dan kulit hitam.
Saat itu pelaku menggunakan sepeda motor matik honda beat warna putih dan menggunakan jaket warna hitam.
Pelaku diketahui telah mencuri barang milik korban berupa uang tunai Rp 600.000.
Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT
Tiga Terduga Tindak Pidana PETI di Sumba Timur Diproses Hukum
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan
Tabrakan Dalam Kampus Undana, Satu Mahasiswa Meninggal Dunia
Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang