Kamis, 15 Oktober 2026

Gadis Belia di Manggarai Timur-NTT jadi Korban Cabul Ayah Kandung Selama Tiga Tahun

Imanuel Lodja - Jumat, 17 November 2023 13:46 WIB
Gadis Belia di Manggarai Timur-NTT jadi Korban Cabul Ayah Kandung Selama Tiga Tahun
Ilustrasi.

Baca Juga:

PS pun langsung ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.

Ia dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tentang penetapan PERPPU 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"PS diancam pidana 15 tahun penjara di tambah sepertiga," tandas Kasat Reskrim.

UU Perlindungan anak memang mengatur hukuman tambahan sepertiga jika pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban, yang membuat PS bisa mendapat hukuman penjara 20 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Komitmen Tingkatkan Kapasitas dan Karir Polwan di NTT

Kapolda NTT Komitmen Tingkatkan Kapasitas dan Karir Polwan di NTT

Polres Sikka Gelar Operasi Sarang Narkoba di Pelabuhan Maumere

Polres Sikka Gelar Operasi Sarang Narkoba di Pelabuhan Maumere

Warga Alor Diminta Cegah Illegal Fishing dan Destructive Fishing di Kawasan Konservasi Perairan

Warga Alor Diminta Cegah Illegal Fishing dan Destructive Fishing di Kawasan Konservasi Perairan

Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran dan Penyelaman Dalam Operasi Hari Kedua Tenggelamnya KM Feronia di Labuan Bajo

Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran dan Penyelaman Dalam Operasi Hari Kedua Tenggelamnya KM Feronia di Labuan Bajo

Warga Kota Kupang Antri BBM, Polisi Pantau Aktivitas SPBU

Warga Kota Kupang Antri BBM, Polisi Pantau Aktivitas SPBU

Pemuda di Ngada-NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Pemuda di Ngada-NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Komentar
Berita Terbaru