Gadis Belia di Manggarai Timur-NTT jadi Korban Cabul Ayah Kandung Selama Tiga Tahun
Imanuel Lodja - Jumat, 17 November 2023 13:46 WIB
Ilustrasi.
Baca Juga:
PS pun langsung ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.
Ia dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tentang penetapan PERPPU 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"PS diancam pidana 15 tahun penjara di tambah sepertiga," tandas Kasat Reskrim.
UU Perlindungan anak memang mengatur hukuman tambahan sepertiga jika pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban, yang membuat PS bisa mendapat hukuman penjara 20 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Donasi Posko Peduli Kemanusiaan Berakhir, Polres Rote Ndao Kirim Bantuan ke Flores
Polda NTT Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Manggarai Timur
Kabupaten Manggarai Terbanyak Korban Meninggal Pasca Gempa
Ratusan Warga dari Posko Pengungsian Maumere Kembali Dipulangkan
Masih Terisolir, Polri Lakukan Airdrop Bantuan Bagi Warga Kampung Landor-Manggarai Timur
Kabasarnas dan Gubernur NTT Cek Kesiapan Posko Pengungsian Korban Gempa di Nagekeo
Komentar