Gadis Belia di Manggarai Timur-NTT jadi Korban Cabul Ayah Kandung Selama Tiga Tahun
Imanuel Lodja - Jumat, 17 November 2023 13:46 WIB
Ilustrasi.
Baca Juga:
PS pun langsung ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.
Ia dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tentang penetapan PERPPU 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"PS diancam pidana 15 tahun penjara di tambah sepertiga," tandas Kasat Reskrim.
UU Perlindungan anak memang mengatur hukuman tambahan sepertiga jika pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban, yang membuat PS bisa mendapat hukuman penjara 20 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal
Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Diduga Terlibat Kasus BBM, Dua Anggota Polres Manggarai Timur Di-non aktifkan Dari Jabatan Fungsional
Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua
Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang
Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia
Komentar