Siswi Kelas VI Sekolah Dasar di Alor-NTT Dihamili Kerabatnya
Awal bulan Agustus 2023, saat situasi rumah yang ditempati pelaku dan korban dalam keadaan sepi, pelaku melihat korban duduk nonton acara televisi di ruang tengah.
Baca Juga:
Pelaku yang memang sudah memiliki niat untuk bersetubuh dengan korban saat itu sengaja masuk ke dalam kamar korban.
Pelaku memanggil korban masuk ke kamarnya.
Saat di kamar korban, pelaku mencabuli korban dan meminta untuk melakukan hubungan badan.
Namun korban menolak dengan melepaskan tangan pelaku.
Pelaku malah membanting tubuh korban di lantai kamar dan pelaku menyetubuhi korban.
Korban pasrah dan tidak berani melakukan perlawanan.
Berselang dua pekan kemudian, pelaku kembali melakukan persetubuhan yang kedua.
Pelaku berjanji akan menikahi korban namun korban belum menyanggupi.
Kejadian ketiga terjadi pada bulan September 2023.
Pelaku kembali menyetubuhi korban di kamar saat suasana rumah sepi.
Pada 7 November 2023, korban sudah tidak mengalami menstruasi.
Korban kemudian memeriksakan dirinya ke Puskesmas Kabir, Kabupaten Alor.
Korban kaget ketika dokter menyatakan bahwa korban dalam keadaan hamil.
"Akibat persetubuhan sebanyak 3 kali yang dilakukan pelaku kepada korban, mengakibatkan korban mengalami hamil dengan usia kandungan diperkirakan sekira 11 minggu," ujar Kapolsek.
Korban saat ini korban masih terdaftar sebagai siswi kelas 6 Sekolah Dasar.
Polisi sudah mengantar korban ke Puskesmas melakukan visum dan korban diperiksa penyidik PPA unit Reskrim Polsek Pantar.
Polisi juga mengamankan terlapor agar tidak melarikan diri dan meminta keterangan awal pelaku.
Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi.
Cabuli Adik Pacarnya, Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi
Buruh Harian Lepas di Kupang Ditemukan Tewas Dalam Gubuk, Diduga Dibunuh Anaknya
Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Tiga Warga di Kabupaten TTU-NTT
Pengacara di Flores Timur-NTT Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka