Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT
Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 09:00 WIB
istimewa
Wakapolres Sikka didampingi Kasat Narkoba ketika memberikan keterangan dengan menghadirkan tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus penganiayaan
Turut diamankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 dan dua lembar uang pecahan Rp 1.000.
Baca Juga:
MS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Elemen Masyarakat di Sikka Desak Polisi Tuntaskan Kasus TPPO
Gubernur Jawa Barat Desak Pelaku Eksploitasi 13 LC di Sikka-NTT Dijadikan Tersangka
Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan
Pukul Warga Tanpa Sebab dan Video Viral di Medsos, Warga Batuplat-Kupang Diamankan Resmob Polda NTT
Dua Sekolah di Sikka-NTT Rusak Pasca Bencana Alam Angin Kencang, Pemerintah Segera Renovasi
10 Tahun Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Warga Sikka Pulang dalam Keadaan Meninggal Dunia
Komentar