Selasa, 30 Juni 2026

Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 09:00 WIB
Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT
istimewa
Wakapolres Sikka didampingi Kasat Narkoba ketika memberikan keterangan dengan menghadirkan tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus penganiayaan


Turut diamankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 dan dua lembar uang pecahan Rp 1.000.

Baca Juga:

MS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tipu WNA Soal Jual Beli Sepeda Motor, Pria Warga Kabupaten TTU Dibekuk Resmob Polresta Kupang Kota

Tipu WNA Soal Jual Beli Sepeda Motor, Pria Warga Kabupaten TTU Dibekuk Resmob Polresta Kupang Kota

Semester Pertama 2026, Polda NTT Ungkap 22 Kasus Narkoba

Semester Pertama 2026, Polda NTT Ungkap 22 Kasus Narkoba

Warga Kota Kupang Kehilangan Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Polisi Amankan Pelaku

Warga Kota Kupang Kehilangan Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Polisi Amankan Pelaku

Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT

Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT

Karo SDM Dan Dirbinmas Polda NTT Anjangsana Ke Purnawirawan Polri

Karo SDM Dan Dirbinmas Polda NTT Anjangsana Ke Purnawirawan Polri

Polres Sikka Gerebek Judi Di Pasar, Pelaku Kabur Saat Polisi Datang

Polres Sikka Gerebek Judi Di Pasar, Pelaku Kabur Saat Polisi Datang

Komentar
Berita Terbaru