Selasa, 18 Agustus 2026

Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 09:00 WIB
Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT
istimewa
Wakapolres Sikka didampingi Kasat Narkoba ketika memberikan keterangan dengan menghadirkan tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus penganiayaan


Turut diamankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 dan dua lembar uang pecahan Rp 1.000.

Baca Juga:

MS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Personel Mabes Polri dan 10 Anjing Pelacak Tiba di Ngada Jalankan Misi Kemanusiaan

Personel Mabes Polri dan 10 Anjing Pelacak Tiba di Ngada Jalankan Misi Kemanusiaan

Kabasarnas Pastikan Operasi SAR Hari Ketiga di Manggarai Timur Berjalan Maksimal

Kabasarnas Pastikan Operasi SAR Hari Ketiga di Manggarai Timur Berjalan Maksimal

Kabupaten Manggarai Jadi Prioritas Pemulihan Gempa

Kabupaten Manggarai Jadi Prioritas Pemulihan Gempa

Jadi Wilayah Dengan Dampak Minim, Polres Ngada Beri Bansos dan Layanan Kesehatan

Jadi Wilayah Dengan Dampak Minim, Polres Ngada Beri Bansos dan Layanan Kesehatan

Sejumlah Wilayah Terisolir Pasca Gempa Flores Mulai Bisa Diakses

Sejumlah Wilayah Terisolir Pasca Gempa Flores Mulai Bisa Diakses

Pemerintah dan Polri Percepat Penanganan Dampak Gempa Magnitudo 7,7 di Flores

Pemerintah dan Polri Percepat Penanganan Dampak Gempa Magnitudo 7,7 di Flores

Komentar
Berita Terbaru