Rabu, 19 Agustus 2026

Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 09:00 WIB
Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT
istimewa
Wakapolres Sikka didampingi Kasat Narkoba ketika memberikan keterangan dengan menghadirkan tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus penganiayaan


Turut diamankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 dan dua lembar uang pecahan Rp 1.000.

Baca Juga:

MS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
WNA Cina Jatuh Dalam Pendakian di Pulau Padar, Tim SAR Gabungan Turun Tangan

WNA Cina Jatuh Dalam Pendakian di Pulau Padar, Tim SAR Gabungan Turun Tangan

Belasan Warga NTT Terpapar Paham Radikal dan TCC NVE

Belasan Warga NTT Terpapar Paham Radikal dan TCC NVE

Kabasarnas Turun Langsung Evakuasi Tiga Korban Gempa dari Manggarai Timur

Kabasarnas Turun Langsung Evakuasi Tiga Korban Gempa dari Manggarai Timur

Masih Banyak Korban Gempa Belum Terdata, Polda NTT Imbau Warga Laporkan ke Polisi

Masih Banyak Korban Gempa Belum Terdata, Polda NTT Imbau Warga Laporkan ke Polisi

Pemerintah-Polri Data Warga Korban Gempa Flores dari Rumah Ke Rumah

Pemerintah-Polri Data Warga Korban Gempa Flores dari Rumah Ke Rumah

Bhayangkari Polres Nagekeo Bangun Dapur Umum Siapkan Makanan Bagi Warga Terdampak Gempa

Bhayangkari Polres Nagekeo Bangun Dapur Umum Siapkan Makanan Bagi Warga Terdampak Gempa

Komentar
Berita Terbaru