Senin, 05 Oktober 2026

Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 09:00 WIB
Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT
istimewa
Wakapolres Sikka didampingi Kasat Narkoba ketika memberikan keterangan dengan menghadirkan tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus penganiayaan


Turut diamankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 dan dua lembar uang pecahan Rp 1.000.

Baca Juga:

MS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Belasan Siswa SMK Kencana Sakti Kupang Pusing dan Mual Usai Santap Menu MBG

Belasan Siswa SMK Kencana Sakti Kupang Pusing dan Mual Usai Santap Menu MBG

WNA Dan WNI Penyelam Ditemukan Selamat, Operasi SAR Diakhiri

WNA Dan WNI Penyelam Ditemukan Selamat, Operasi SAR Diakhiri

Lagi Dua Pelaku Diamankan, Total Empat Pelaku Kasus Penyerangan di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi

Lagi Dua Pelaku Diamankan, Total Empat Pelaku Kasus Penyerangan di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi

Pencarian Hari Kedua di Perairan Panga Batang-Sikka, Dua WNA dan Satu WNI Ditemukan Selamat

Pencarian Hari Kedua di Perairan Panga Batang-Sikka, Dua WNA dan Satu WNI Ditemukan Selamat

Selisih Paham Soal Hutang Berujung Pidana Diselesaikan Secara Damai

Selisih Paham Soal Hutang Berujung Pidana Diselesaikan Secara Damai

Ke Flores, Kepala BNPB Pastikan Dana Bantuan Bagi Korban Gempa Cair Bulan Ini

Ke Flores, Kepala BNPB Pastikan Dana Bantuan Bagi Korban Gempa Cair Bulan Ini

Komentar
Berita Terbaru