Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT
Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 09:00 WIB
istimewa
Wakapolres Sikka didampingi Kasat Narkoba ketika memberikan keterangan dengan menghadirkan tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus penganiayaan
Turut diamankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 dan dua lembar uang pecahan Rp 1.000.
Baca Juga:
MS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Bangunan Pondok Rumput Laut di Sabu Raijua Terbakar
Pemuda di Sabu Raijua Coba Bunuh Diri Dengan Pisau Hingga Usus Terburai dan Luka Pada Leher dan Perut
IRT di Sabu Raijua Diperkosa Pria Mabuk Miras Hingga Pendarahan Hebat
Pencuri dan Anjing Hasil Curian Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang
Berniat Perbaiki Kabel Putus, Warga Manggarai Malah Tewas Tersengat Arus Listrik
Nelayan di Sikka-NTT Jadi DPO Karena Tangkap Ikan Dengan Bahan Peledak
Komentar