Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT
Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 09:00 WIB
istimewa
Wakapolres Sikka didampingi Kasat Narkoba ketika memberikan keterangan dengan menghadirkan tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus penganiayaan
Turut diamankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 dan dua lembar uang pecahan Rp 1.000.
Baca Juga:
MS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawa Kabur Uang Wisatawan, Calo Trip di Manggarai Barat Diamankan Polisi
Dua Wartawan di Manggarai Barat Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan
Guru SMK Pelayaran Kupang Diduga Ditikam Siswa Saat Tidur
Hilang Saat Cari Ikan, Nelayan di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia
Petani di Kabupaten Sikka Ditemukan Meninggal di Pematang Sawah
Polairud Polda NTT Salurkan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga di Pulau Kera
Komentar