Selasa, 28 Oktober 2025

Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 09:00 WIB
Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT
istimewa
Wakapolres Sikka didampingi Kasat Narkoba ketika memberikan keterangan dengan menghadirkan tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus penganiayaan


Turut diamankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 dan dua lembar uang pecahan Rp 1.000.

Baca Juga:

MS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berbuat Onar, ODGJ di Kabupaten TTU Diamankan Polisi

Berbuat Onar, ODGJ di Kabupaten TTU Diamankan Polisi

Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Pulau Timor-NTT

Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Pulau Timor-NTT

Puluhan Ekor Kura-kura Dilepasliarkan Kembali di Perairan Rote Ndao-NTT

Puluhan Ekor Kura-kura Dilepasliarkan Kembali di Perairan Rote Ndao-NTT

Warga di Manggarai-NTT Ditemukan Meninggal di Trotoar

Warga di Manggarai-NTT Ditemukan Meninggal di Trotoar

Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka

Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka

Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol

Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol

Komentar
Berita Terbaru