Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT
Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 09:00 WIB
istimewa
Wakapolres Sikka didampingi Kasat Narkoba ketika memberikan keterangan dengan menghadirkan tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus penganiayaan
Turut diamankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 dan dua lembar uang pecahan Rp 1.000.
Baca Juga:
MS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Bekali Ratusan Pemuda Gereja Tentang Bahaya Narkoba
Oknum Guru Pelaku Pelecehan Belasan Pelajar di Sumba Barat Terancam Penjara Diatas 12 Tahun
Kemenimipas RI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa Flores di Manggarai-NTT
Polisi di Manggarai Timur Bantu Bangun Tenda Darurat Untuk Anak Sekolah
Warga Rote Ndao Nyaris Tewas Ditebas Parang Oleh Rekannya
Komentar