Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT
Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 09:00 WIB
istimewa
Wakapolres Sikka didampingi Kasat Narkoba ketika memberikan keterangan dengan menghadirkan tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus penganiayaan
Turut diamankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 dan dua lembar uang pecahan Rp 1.000.
Baca Juga:
MS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapal Terombang-ambing di Perairan Sikka, Tim SAR Gabungan Selamatkan Kru KM Putra Cantika
Ancaman Rabies di Kabupaten Sikka-NTT Makin Mengkuatirkan
Tiga Pria Pencuri Handphone di Manggarai Diamankan Polisi
Tengah Malam, Seorang Pria di Kupang Ancam Istri dan Anak-anak Dengan Parang
Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi
Dapur MBG di NTT hanya dibolehkan Pakai LPG 50 Kilogram
Komentar