Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT
Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 09:00 WIB
istimewa
Wakapolres Sikka didampingi Kasat Narkoba ketika memberikan keterangan dengan menghadirkan tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus penganiayaan
Turut diamankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 dan dua lembar uang pecahan Rp 1.000.
Baca Juga:
MS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua
Potong Pohon Lontar, Petani di Lembata-NTT Malah Tewas Tertimpa Pohon Kelapa
ODGJ di Alak-Kupang Ancam Warga dan Pukul Ayah Kandung
Kabupaten Manggarai Kembali Diguncang Gempa, Masyarakat Diminta Tetap Siaga
Fasilitasi Keberangkatan Dua WNA ke Rote Ndao, Satu WNI Jadi Tersangka dan Ditahan
Puluhan Hektar Lahan Kosong di Sabu Raijua Terbakar, Polisi dan Warga Turun Tangan Padamkan Api
Komentar