Sabtu, 31 Januari 2026

Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 09:00 WIB
Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT
istimewa
Wakapolres Sikka didampingi Kasat Narkoba ketika memberikan keterangan dengan menghadirkan tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus penganiayaan


Turut diamankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 dan dua lembar uang pecahan Rp 1.000.

Baca Juga:

MS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pohon Tumbang di Belu, Dua Rumah Warga Terdampak

Pohon Tumbang di Belu, Dua Rumah Warga Terdampak

Tiga Remaja Pelaku Pencurian di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi

Tiga Remaja Pelaku Pencurian di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi

Nelayan Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Nelayan Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Petani di Amfoang Barat Daya Ditemukan Meninggal Pasca Terbawa Arus

Petani di Amfoang Barat Daya Ditemukan Meninggal Pasca Terbawa Arus

Lagi, Korban Tenggelam Saat Nonton Kapal Kandas di Sumba Barat Daya Ditemukan

Lagi, Korban Tenggelam Saat Nonton Kapal Kandas di Sumba Barat Daya Ditemukan

Dua Remaja di Sabu Raijua Terlibat Aksi Tinju Bebas

Dua Remaja di Sabu Raijua Terlibat Aksi Tinju Bebas

Komentar
Berita Terbaru