Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT
Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 09:00 WIB
istimewa
Wakapolres Sikka didampingi Kasat Narkoba ketika memberikan keterangan dengan menghadirkan tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus penganiayaan
Turut diamankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 dan dua lembar uang pecahan Rp 1.000.
Baca Juga:
MS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Oknum Guru di Sumba Barat Cabuli Sejumlah Pelajar Sekolah Dasar, Polisi Tahan Pelaku dan Buka Posko Pengaduan
Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores
Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal di Atas Perahu Motor
Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur
Hutan Keun-Kabupaten TTU Terbakar, Polisi Turun Padamkan Api
Rem Blong Dump Truk Terbalik, Satu Orang Meninggal dan Sejumlah Penumpang Terluka
Komentar