Kamis, 19 Maret 2026

Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 09:00 WIB
Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT
istimewa
Wakapolres Sikka didampingi Kasat Narkoba ketika memberikan keterangan dengan menghadirkan tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus penganiayaan


Turut diamankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 dan dua lembar uang pecahan Rp 1.000.

Baca Juga:

MS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor

Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor

Bangunan Sekolah Roboh, Satu Siswa Meninggal Dan Dua Siswa Luka-luka

Bangunan Sekolah Roboh, Satu Siswa Meninggal Dan Dua Siswa Luka-luka

Truk Muatan Pasir Terbalik, Pemilik Kendaraan Tewas di Lokasi Kejadian

Truk Muatan Pasir Terbalik, Pemilik Kendaraan Tewas di Lokasi Kejadian

Mantan Kapolres Sikka Jadi Pelaksana Harian Direktur Resnarkoba Polda NTT

Mantan Kapolres Sikka Jadi Pelaksana Harian Direktur Resnarkoba Polda NTT

Belasan Warga Di Belu-NTT Jadi Korban Gigitan Kucing Rabies

Belasan Warga Di Belu-NTT Jadi Korban Gigitan Kucing Rabies

Buntut Dugaan Pemerasan, Direktur Resnarkoba Polda NTT dan Enam Anggotanya Kena Patsus

Buntut Dugaan Pemerasan, Direktur Resnarkoba Polda NTT dan Enam Anggotanya Kena Patsus

Komentar
Berita Terbaru