Kamis, 20 Agustus 2026

Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 09:00 WIB
Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT
istimewa
Wakapolres Sikka didampingi Kasat Narkoba ketika memberikan keterangan dengan menghadirkan tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus penganiayaan


Turut diamankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 dan dua lembar uang pecahan Rp 1.000.

Baca Juga:

MS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Temui Pengungsi Gempa di Gelora Samador Maumere

Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Temui Pengungsi Gempa di Gelora Samador Maumere

Korban Kritis dari Manggarai Timur Dievakuasi Dengan Helikopter Daulphin Basarnas

Korban Kritis dari Manggarai Timur Dievakuasi Dengan Helikopter Daulphin Basarnas

Sejumlah Instansi Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Bumi di Manggarai Barat

Sejumlah Instansi Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Bumi di Manggarai Barat

Berkostum Hitam, Warga Alor Gelar Pawai Karnaval HUT RI Sambil Jalankan Kotak Donasi Gempa Flores

Berkostum Hitam, Warga Alor Gelar Pawai Karnaval HUT RI Sambil Jalankan Kotak Donasi Gempa Flores

70 Orang Warga Flores Meninggal Akibat Gempa Bumi

70 Orang Warga Flores Meninggal Akibat Gempa Bumi

WNA Cina Jatuh Dalam Pendakian di Pulau Padar, Tim SAR Gabungan Turun Tangan

WNA Cina Jatuh Dalam Pendakian di Pulau Padar, Tim SAR Gabungan Turun Tangan

Komentar
Berita Terbaru