Minggu, 16 Agustus 2026

Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 09:00 WIB
Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT
istimewa
Wakapolres Sikka didampingi Kasat Narkoba ketika memberikan keterangan dengan menghadirkan tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus penganiayaan


Turut diamankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 dan dua lembar uang pecahan Rp 1.000.

Baca Juga:

MS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
38 Orang Meninggal, Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Gempa Nagekeo

38 Orang Meninggal, Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Gempa Nagekeo

Polres Manggarai Barat Bangun Tenda Darurat dan Layani BPJS Darurat Bagi Korban Gempa

Polres Manggarai Barat Bangun Tenda Darurat dan Layani BPJS Darurat Bagi Korban Gempa

Tangani Bencana Gempa di Flores, Kapolda NTT Kerahkan Satgas Terpadu

Tangani Bencana Gempa di Flores, Kapolda NTT Kerahkan Satgas Terpadu

15 Warga Manggarai Meninggal, Pelayanan RSUD Ruteng Tetap Berjalan

15 Warga Manggarai Meninggal, Pelayanan RSUD Ruteng Tetap Berjalan

Polisi di Kupang Bubarkan Pesta Karena Suara Musik Hingga Subuh

Polisi di Kupang Bubarkan Pesta Karena Suara Musik Hingga Subuh

Dua Warga di Kabupaten Lembata-NTT Jadi Korban Gigitan Anjing

Dua Warga di Kabupaten Lembata-NTT Jadi Korban Gigitan Anjing

Komentar
Berita Terbaru