Kamis, 14 Mei 2026

Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 08 November 2023 09:00 WIB
Bawa Narkotika Jenis Shabu, Warga Bima-NTB Ditangkap di Kabupaten Sikka-NTT
istimewa
Wakapolres Sikka didampingi Kasat Narkoba ketika memberikan keterangan dengan menghadirkan tersangka kasus narkoba dan satu tersangka kasus penganiayaan


Turut diamankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 2.000 dan dua lembar uang pecahan Rp 1.000.

Baca Juga:

MS dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi

Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi

Masalah Hutang Anggota Polres Sabu Raijua Dengan Warga Diselesaikan Secara Damai

Masalah Hutang Anggota Polres Sabu Raijua Dengan Warga Diselesaikan Secara Damai

IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius

IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius

Baru Tamat Sekolah, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Karena Diduga Hamili Siswi SMK

Baru Tamat Sekolah, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Karena Diduga Hamili Siswi SMK

Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi

Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi

Komentar
Berita Terbaru