Rampungkan Pemeriksaan, Berkas Lima Tersangka Korupsi RS Pratama Boking Segera Dilimpahkan ke JPU

Sedangkan tersangka Hamka Djalil alias HDj selaku direktur CV Desakon Perwakilan TTS tidak melakukan pengawasan sesuai kontrak karena tidak mempekerjakan tenaga ahli sesuai kontrak dan menerima pembayaran sesuai kontrak Rp 199.850.000.
Baca Juga:
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Juga pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kaitan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 4 kontainer dokumen penyusunan anggaran, dokumen perencanaan, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan, dokumen pembayaran serta aliran penggunaan dana pembayaran terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan RSP Boking TA 2017.
Ikut disita fee bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi sebesar Rp 292 juta berupa uang tunai dan pengawasan pembangunan RSP Boking sebesar Rp 181.700.000 berupa bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS.
Proyek ini merupakan kegiatan tahun anggaran 2017 dan 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.
Perencanaan dilakukan berdasarkan surat perjanjian kerja nomor Dinkes.07.01.3/2452/V/2017 tanggal 30 Mei 2017 dengan nilai Rp 812.922.000 masa waktu pelaksanaan 90 hari kalender sejak 30 Mei hingga 28 Agustus 2017.
Berdasarkan fakta bahwa tenaga ahli yang dilibatkan hanya 5 orang tenaga ahli dari 17 tenaga ahli dan sampai saat ini produk perencanaan belum diserahterimakan secara resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan telah terbayarkan 64 persen atau Rp 520.270.080 dari nilai kontrak.
Tahap pelaksanaan, dengan kontrak nomor 07.01.3/5385/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi pembangunan fisik RS Pratama dengan nilai Rp 17.459.000.000, waktu pelaksanaan 80 hari kalender dari tanggal 11 Oktober hingga 30 Desember 2017.
Seluruh pekerjaan RS Pratama Boking di subkontrakkan kepada Andrew Feby Limanto yang tidak sesuai peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pengawasan pembangunan RSP Boking dan pembayaran telah dilakukan 100 persen sesuai dengan kontrak.
Pengawasan berdasarkan surat perjanjian nomor 07.01.3/5578/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 dengan nilai kontrak Rp 199.850.000 dengan waktu pelaksanaan 75 hari mulai 16 Oktober hingga 30 Desember 2017.
Dalam pelaksanaan pengawasan pembangunan RS Pratama Boking tidak melibatkan tenaga ahli dalam kontrak dan telah terbayar 100 persen dari nilai kontrak.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 16.526.472.800 berdasarkan hasil audit kerugian negara nomor PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022.

Bercanda Soal Keripik Pisang, Remaja di Rote Ndao Malah Dianiaya

Veki Poro dan Wene Lodo, Dua Pendaki Asal Kupang Hilang di Gunung Mutis-NTT

Gara-gara Pelepah Daun Kelapa, Petani Di Sumba Barat Daya Tewas Diserang Sejumlah Warga

Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M

Hari Ketiga Pencarian Nelayan Asal NTB di Perairan NTT Masih Nihil
