Selasa, 24 Februari 2026

Curi Sepeda Motor Dinas, Montir di Sumba Tengah Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 24 Oktober 2023 16:11 WIB
Curi Sepeda Motor Dinas, Montir di Sumba Tengah Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Ilustrasi

Pihak Dinas PPO Kabupaten Sumba Tengah membenar telah kehilangan sepeda motor supra X125 milik dinas PPO yang disimpan di gudang dinas yang dalam keadaan rusak.

Baca Juga:

Pelaku rupanya masuk lewat pintu gudang dengan cara dicungkil dan membawa sepeda motor yang dalam keadaan rusak.

Sementara Jidon mengaku memperoleh sepeda motor dari pelaku Antonius dengan cara barter.

Saat itu Jidon mengaku kalau sepeda motor yang hendak dibarter dengan Antonius dilengkapi surat-surat.

Antonius juga mengaku bahwa sepeda motor miliknya juga dilengkapi surat-surat.

"Saksi Jidon tidak mengetahui kalau sepeda motor yang ditawarkan Antonius pada bulan Juni 2023 lalu merupakan kendaraan hasil curian," tambah Arifin.

Saksi lainnya, Yon yang juga pembeli besi tua membenarkan kalau pelaku Antonius menjual dua rangka sepeda motor dan 1 mesin sepeda motor kepadanya.

Yon mengaku tidak mengetahui rangka dan mesin sepeda motor diperoleh Antonius darimana.

"Barang bukti dari Antonius tersebut telah dijual oleh Yon kepada pengepul besi tua. Pelaku Antonius menjual mesin sepeda motor sebanyak dua kali yakni pada bulan Juli dan bulan Agustus 2023," tambah mantan Kapolsek Takari, Polres Kupang ini.

Sementara itu saksi lainnya, Barselona mengaku membeli 1 unit mesin sepeda motor supra dari Antonius sekitar bulan Mei 2023.

Polisi sudah mengamankan barang bukti hasil curian pelaku.

"Sesuai dengan STNK bahwa barang curian ini merupakan milik dinas PPO Kabupaten Sumba Tengah," ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti 3 buah STNK, 1 unit sepeda motor supraX125 dan satu unit mesin sepeda motor supra X125.

Kasus pencurian ini ditangani Polsek Katikutana dengan laporan polisi nomor LP/B/33/III/SPKT/Sek Katikutana/Res Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 28 Maret 2023.

Selain itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lid./33/III/Res1.8/2023/Sek Katikutana, tanggal 28 Maret 2023 untuk pelaku Antonius Jel Marabi Sabat.

"Satu pelaku sudah kita amankan dan satu pelaku lain atas nama Alvian masih DPO," tandas mantan Kapolsek Amarasi, Polres Kupang ini.

Antonius sudah ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka

Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka

Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air

Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air

Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dengan Ancaman Benda Tajam

Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dengan Ancaman Benda Tajam

Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi

Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi

Pukul Warga Tanpa Sebab dan Video Viral di Medsos, Warga Batuplat-Kupang Diamankan Resmob Polda NTT

Pukul Warga Tanpa Sebab dan Video Viral di Medsos, Warga Batuplat-Kupang Diamankan Resmob Polda NTT

LBH APIK NTT Minta Polisi Tidak Main-Main Dengan Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak

LBH APIK NTT Minta Polisi Tidak Main-Main Dengan Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak

Komentar
Berita Terbaru