Senin, 13 Oktober 2025

Berkas Lengkap, Kasus Pria Bunuh Kekasihnya di Ende Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Senin, 23 Oktober 2023 17:22 WIB
Berkas Lengkap, Kasus Pria Bunuh Kekasihnya di Ende Dilimpahkan ke JPU
istimewa
Berkas Lengkap, Kasus Pria Bunuh Kekasihnya di Ende Dilimpahkan ke JPU

Tersangka menganiaya dan membunuh korban di Dusun Tiwudhea, RT 001/RW 001, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende.

Baca Juga:

Terhadap tersangka PN alias Nus dikenakan pasal 338 KUHP sub pasal 354 lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 13 Agustus 2023.

PN alias Nus (40) menganiaya pasangannya VM alias Vero (29) hingga tewas.

Nus yang juga warga Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, NTT ini menganiaya pasangan kumpul kebo nya karena cemburu dan curiga kalau Vero menjalin hubungan dengan pria lain.

Pasca menganiaya Vero pada Rabu (9/8/2023) lalu, Nus sempat kabur dan melarikan diri.

Namun pada Jumat (11/8/2023) tengah malam, aparat kepolisian Polres Ende membekuk Nus dan membawanya ke Polres Ende guna diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Nus menganiaya Vero di kediaman mereka di Dusun Tiwudhea, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende pada Rabu (9/8/2023).

Pada Selasa (8/8/2023) petang, PN alias Nus minum minuman keras bersama Yohanes Mali (15), Thobias Tobiritan (42), Reynaldo (26) dan Melkianus Mb (18).

Sekitar pukul 17.30 Wita, Nus kembali ke rumah untuk mengganti pakaian untuk datang ke tempat pesta.

Rabu (9/8/2023) dinihari, sekitar pukul 02.00 Wita, Nus kembali ke rumah dan membangunkan korban Vero.

Setelah korban bangun, Nus menanyakan terkait hubungan korban Vero dengan laki-laki lain.

Nus menanyakan ke korban Vero sambil memukul korban puluhan kali menggunakan kepalan tangan ke sekujur tubuh korban.

Nus kembali menganiaya korban dengan kayu gamal di sekujur tubuh korban berkali-kali.

Selama 30 menit korban dianiaya Nus di dalam kamar tidur hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah melihat korban tidak sadarkan diri, barulah Nus mencari bantuan ke tetangga di seputaran rumahnya.

Nus sempat melarikan diri dari kejaran petugas hingga pada Jumat, 11 Agustus 2023 tengah malam, Nus ditangkap di Wolona, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende oleh tim Buser Polres Ende.

"Kita tangkap Nus di tempat persembunyiannya di Wolowona Ende," tambah Kasat Reskrim.

Nus mengakui semua perbuatannya dan menganiaya korban karena cemburu.

"Nus cemburu dan mencurigai korban mempunyai pria idaman lain," terang Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

Gudang Ketahanan Pangan Polri di Sumba Tengah Diresmikan Bersamaan Dengan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Gudang Ketahanan Pangan Polri di Sumba Tengah Diresmikan Bersamaan Dengan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Berprestasi, 32 Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan dari Kapolres Belu

Berprestasi, 32 Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan dari Kapolres Belu

Komentar
Berita Terbaru